Sejumlah Daerah Usulkan Pilkada Dibiayai Oleh Pusat

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2020 18:21 0 169 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Anggota DPD yang berasal dari 34 melaporkan sejumlah daerah minta agar pilkada Desember 2020 di tunda karena terkendala sumber pembiayaan .

Laporan tersebut disampaikan dihadapan Ketua DPD Lanyala Mataliti didampingi 3 wakil Ketua DPD di Senayan Jakarta selasa (16/6/2020)

Isu pilkada serentak menjadi materi terhangat dalam laporan masa reses yang disampaikan di Sidang Paripurna DPD hari selasa kemarin.

Soalnya dari 34 propinsi, terdapat 32 propinsi yang siap melaksanakan Pilkada Desember 2020, dan ada sejunlah daerah yang tidak siap dan ingin ditunda karena terkait dengan pendanaan yang berasal dari APBD.

Pilihannya menunda pilkada atau DPD mendukung agar semua biaya pilkada dibantu oleh dana dari pusat.

Pakan sebelumnya Komite I DPD telah minta pilkada di tunda secara bersarat, sedang sebaliknya keputusan KPU bersama pemerintah telah memulai tahapan Pilkada.

“Untuk itu diperlukan kearifan bersama untuk menyikapi secara bijak, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dengan tetap menyadari tugas pokok DPD dalam fungsi legislasi, pengawasan dan pertimbangan anggaran yang diamanatkan pada DPD,” kata wakil Ketua II DPD Mahyudin saat memimpin Sidang Paripurna.

Ia mengingatkan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada Desember masih dalam proses disahkan oleh DPR.

“DPD cuma minta agar dinamika situasi dan kondisi yang berkembang terkait bencana non alam sesuai pasal 201 A ayat (3) Perppu No.2 Tahun 2020, bahwa dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak dapat dilaksanakan maka pemungutan suara serentak bisa ditunda dan dijadwalkan kembali segera, setelah bencana non alam berakhir” katanya.

“Artinya Sidang Paripurna DPD tetap mengapresiasi kesimpulan rapat Komite I dengan Mendagri. Kedua, agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan terkait dengan tahapan Pilkada oleh penyelenggara bersama pemerintah, agar supaya melibatkan DPD RI sesuai ketentuan perundangan berlaku dan sesuai dengan keputusan MK terkait dengan kewenangan DPD RI,” ujar Mahyudin.

Usai Sidang Paripurna, Ketua DPD Lanyala Mataliti sepakat agar evaluasi terhadap proses Pilkada Desember 2020 melibatkan DPD sesuai dengan Perppu No.2 Tahun 2020.

“Jadi nanti setiap senator di 32 propinsi akan tetap melakukan pengawasan proses dan tahapannya. Termasuk terhadap sejumlah daerah yang meminta bantuan pendanaan dari pusat,” ungkapnya.

Dan yang tidak kalah penting supaya tahapan pilkada yang dijalankan KPU menerapkan protokol kesehatan. Jadi nanti akan kami konkret dengan Kemendagri, kata Lanyala. (OCE)

LAINNYA