Curi Aki Truk, MIK Warga Sukomoro Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2020 13:44 0 160 Admin Pelita

Banyuasin, Pelita Sumsel – Kepolisian Sektor Talang Kelapa berhasil membekuk satu orang dari dua pelaku pencurian AKI truck sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5, Selasa (09/06/20).

Berdasarkan laporan dari korban dengan dasar LP/ B-139/VI/2020/SS/BA/SEK TLK,tgl.08 Juni 2020. Diketahui dimana pencurian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 06 juni 2020 jam 15.00 WIB, di Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Korban Masdar (37) warga Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dan Saksi Romelben (50) tetangga korban.

Diketahui pelaku/terlapor adalah M.IK (21) warga Jalan Sukawaras, RT 07,RW 02 no 76 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sementara rekannya JI masih DPO.

“Pelaku mencuri AKI truck tangki air milik Masdar bersama dengan rekan pelaku bernama sdr JI (DPO) dengan cara merusak menggunakan obeng,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni.

Kapolsek menutunkan, pada Senin tanggal 08/06/20 sekitar 15.00 WIB, korban berkoordinasi dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke penyidik Polsek Talang Kelapa, untuk kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku.

“Atas dasar 2 alat bukti yang cukup, pelaku kurang dari 24 jam berhasil diamankan penyidik di Jalan Sukawaras Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa dan kemudian diamankan di Polsek Talang Kelapa beserta barang bukti (BB) berupa 1 buah obeng yang digunakan untuk mengambil AKI,” Terangnya. (Suh)

LAINNYA