HD Restui PSBB Tahap Kedua Kota Palembang

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2020 22:07 0 184 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Diperpajamgnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang hari ini, mendapatkan restu langsung dari Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk melaksanakan PSBB tahap kedua.

“Saya kemarin pertemukan Pemkot Palembang dengan IDI. Syarat untuk setop PSBB itu kasus positif menunjukkan landai. Selanjutnya kita perlu edukasi dalam beberapa waktu lagi setelah masa inkubasi 14 hari,” katanya Selasa (2/6/2020).

Hasil pertemuan itu menurut Deru, telah menyepakati perpanjangan PSBB hingga kondisi sebaran virus COVID-19 menunjukkan progres membaik. Untuk tahap kedua, Pemkot tidak perlu lagi mengajukan tinjauan seperti saat pertama mengajukan PSBB.

“Pemkot tidak perlu lagi ajukan PSBB ke pusat karena cuma langsung melanjutkan. Nanti saya telepon Pak Harnojoyo untuk menyampaikan soal PSBB tahap dua,” ujarnya

Berbeda dengan PSBB Palembang yang berakhir hari ini dan berlanjut ke tahap dua, Prabumulih masih melakukan PSBB tahap pertama sampai 9 Juni mendatang. Menurut Deru, perbedaan pelaksanaan tersebut dikarenakan Prabumulih baru melaksanakan PSBB pada 27 Mei lalu, atau sepekan setelah surat rekomendasi Menteri Kesehatan ditandatangani.

“Saya belum mendapatkan laporan terbaru, tapi waktu saya kunjungan ke sana, Wali Kota Prabumulih mengatakan perkembangan kasus sudah mengalami penurunan,” jelasnya

Ia juga menjelaskan, dirinya menyerahkan semua kebijakan new normal atau normal baru kepada pemerintah daerah, yakni tingkat kabupaten maupun kota. Hal itu didasari PSBB di Sumsel yang bersifat parsial, berbeda dengan Jawa Barat atau DKI Jakarta yang kebijakannya di atur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Empat daerah yang telah diizinkan oleh Presiden Jokowi “Jokowi” Widodo untuk melaksanakan normal baru adalah Empat Lawang, PALI, OKU Selatan dan Pagaralam.

“Tatanan hidup baru jangan dilakukan dengan sembrono. Jangan gegabah. Kita serahkan bagaimana menjalankan tatanan hidup baru sesuai kebutuhan kabupaten dan kota masing-masing,” tutupnya

LAINNYA