Jakarta, Pelita Sumsel – Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan menunda pemberangkatan Haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 dengan 5 alasan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 yang ditandatangani dan diumukan pada pers di Jakarta selasa, 2 Juni 2020 dengan secara virtual.
Salah satu alasan utama karena pemerintah Arab Saudi sampai dengan tanggal 1 Juni 2020 belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji. Selain alasan pandemi Covid-19.
“Untuk jamaah haji tahun 2020 yang batal berangkat, akan diberangkat kan pada musim haji tahun 2021″, kata Fachrul.
Menteri Agama memastikan juga bahwa biaya haji yang telah lunas akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, BPKH.
Adapun nilai manfaatnya selama tempo satu tahun akan diberikan kepada jamaah haji tahun 2021 sebagai penerima manfaat, dan akan dibayarkan sebulan sebelum keberangkatan haji tahun depan atau 1442 Hijriah/tahun 2021. (oce)