Palembang, Pelita Sumsel -Pemerintah Kota Palembang, belum melayangkan surat permohonan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ke Pemerintah Provinsi Sumsel, maupun ke Kementrian Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa.
Menurut Ratu Dewa, mengatakan Pemkot Palembang masih belum menyurati Pemprov Sumsel, maupun pemerintah pusat tekait PSBB meski dukungan untuk pelaksanaan PSBB terus mendesak.
“Bahwa Pemkot Palembang sudah mengajukan surat itu belum ada, kami belum lakukan itu,” ujar Ratu Dewa, Selasa (28/4)
Menurut dia Pemkot Palembang sebenarnya sudah hampir memenuhi semua persyaratan PSBB, seperti ketersediaan sarana prasarana kesehatan, ketersediaan jaring oengaman sosial, dan persiapan sisi keamanan.
Namun jika dilihat dari peningkatan dan kurva penyebaran COVID-19, masih terdapat ganjalan dengan belum meratanya penyebaran COVID-19 di semua kecamatan.
Dari 18 kecamatan di Kota Palembang, kata dia, terdapat dua kecamatan yang masih dinyatakan negatif penyebaran COVID-19 yakni Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil.
“Jika dilihat dari peta sebaran maka belum memenuhi syarat,” tegas Ratu Dewa.
Meski belum memenuhi syarat, Pemkot Palembang telah menyiapkan berbagai tindakan simulasi pencegahan untuk mengurangi mobilitas masyarakat mengingat kasus positif di Kota Palembang terus meningkat dan tertinggi di Sumsel.
Simulasi itu seperti pembentukan cek poin di wilayah perbatasan Kota Palembang dengan mencegah kendaraan non-logistik masuk, serta imbauan mendesak kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar ruangan (yfr)