ASW Terancam Hukuman Seumur Hidup

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2020 20:34 0 180 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – ASW (19) warga desa tubohan dusun II kec. Semidang aji tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap RN (13) siswi smp N 10 OKU terancam hukuman seumur hidup, ASW tega menggagahi dan menghabisi nyawa RN setelah sebelumnya memancing korbannya dengan modus latihan Pramuka di sekolah.

“Tersangka kita kenakan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 80 ayat 3 undang-undang dari nomer satu 2016 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” Kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Wakapolres OKU Kompol Edy Rahmat Mulyana SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK saat menggelar press release di halaman Mapolres OKU, Senin (6/4).

Dikatakan Wakapolres, tersangka bersahasil diamankan setelah Sat reskrim Polres OKU menerima laporan dari Polsek Semidang Aji dan masyarakat adanya penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di areal hutan dekat lapangan olahraga tak jauh dari belakang sekolah. kemudian Satreskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu mendatangi dan melakukan olah TKP serta memgumpulkan bukti dan saksi, “kurang dari satu jam pelaku berhasil kita amankan,” kata Wakapolres.

Dikatakan Wakapolres, Tersangka telah mengenal korban sejak Sembilan bulan yang lalu. Sehari sebelum kejadian, Pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui medias sosial facebook bahwa akan bertemu untuk latihan disekolah tersebut. Saat bertemu, tersangka yang telah merencanakan aksinya menyuruh korban untuk berbalik badan dan mukul korban dengan sebatang kayu. “kayu ini telah disiapkan korban di TKP sejak 3 hari sebelumnya, jadi tersangka ini telah merencanakan untuk melakukan aksinya,” ujarnya.

Saat korban jatuh pinsang, tersangka kemudian menyeret korban ke semak-semak yang tidak jauh dari lokasi tempat dimana tersangka dan korban bertemu. “tersangka kemudian memperkosa korban, korban sadar dan tersangka langsung mencekik leher korban menggunakan dasi milik korban sampai korban meninggal, tak hanya sampai disitu, timbul hasrat tersangka dan menyetubuhi kembali korban, setelah itu tersangka menusuk-nusuk korban dengan menggunakan ranting kayu dan menutupi tubuh korban dengan daun-daun,” tuturnya

Ditanya motif tersangka tega memghabisi korban, Wakapolres mengatakan, tersangka menaruh hati atau menyukai korban sejak lama. “Menurut pengakuan tersangka, tersangka ini memyukai korban sejak lama,” tukasnya. (AND)

LAINNYA