Palembang, Pelita Sumsel – Walikota Palembang meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan, dan melaporkan setiap warga yang di PHK atau di rumahkan, akibat banyaknya penutupan sementara hingga permanen sebuah perusahaan.
Instruksi Walikota ini, menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dengan nomor: M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan dan penangulangan virus Corona Covid-19. “Kita telah melakukan sosialisasi Disnaker Palembang melalui pihak Kecamatan, untuk melakukan pendataan pekerja yang terkena PHK, untuk menerima manfaat kartu pra kerja,” kata Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Jum’at (3/4/2020).