Penertiban Sat Pol PP Banyuasin Menuai Protes Warga

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Mar 2020 14:10 0 168 Admin Pelita

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Pembongkaran bangunan yang dilakukan Satuan Pamong Praja Banyuasin, di Jalan Gubernur Nurdin Panji Jakabaring Palembang, menuai protes dari beberapa warga, yang keberatan membongkar paksa lapak usaha, Senin (23/03/2020).

“Memang sudah ada himbauan sebelumnya, namun kami masih meminta waktu dua hari untuk membongkar sendiri tempat usaha kami. Meskipun kami mengikuti aturan yang disarankan Sat Pol PP dan Lurah Jakabaring, namun setidaknya mereka harus pertegas lagi batas wilayah kami. Karena wilayah kami ini tercatat wilayah kota Palembang, bukan Banyuasin. Mereka mestinya mengundang kami duduk bersama membahas batas wilayah dan pergantian KTP, sebab sampai saat ini, kami masih tercatat sebagai warga kota Palembang,” ujar pemilik usaha pecel lele, Yusnita, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Sementara, Kasat Pol PP Banyuasin, Indra Hadi melalui Kabid Tibumramas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat), Supadi mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk yang kedua kalinya, dalam rangka penegakan Perda No 10 Tahun 2009, Peraturan Bupati No 36 Tahun 2019 dan No 5 Tahun 2012 soal izin usaha.

“Langkah persuasif ini sudah kita lakukan sejak 2019 lalu. Sampai penertiban sekarang pun masih kita lakukan langkah persuasif. Kita masih memberikan upaya yang sama-sama, bisa mengerti tentang kerja dan tanggung jawab kami untuk menertibkan dan mengindahkan Jakabaring. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan wilayah kita,” ujarnya.

Menanggapi situasi perlawanan dari salh satu pemilik usaha, Supadi menjelaskan, emosi sesaat warga.

“Setelah dilakukan pendekatan dan diberi penjelasan, akhirnya mereka mengerti. Mereka juga meminta waktu untuk membongkar sendiri, namun tetap kami mrngharuskan beliau membuat surat pernyataan,” tukasnya. (sel)

LAINNYA