Sebar Berita Soal Kematian Akibat Covid-19, Pemuda ini Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Mar 2020 18:15 0 167 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Karena memposting Informasi di Media Sosial (Medsos) soal virus Corona Hendri (20) Warga KP .Ciurub RT.001/007, Desa caringin Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi diamankan Polda Sumsel, Hendri diamankan tepatnya depan masjid A| fatih Kelurahan Pasar Tiga Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim.

Hendri ditangkap gara-gara postingan candaa dan iseng saja pada hari Rabu tanggal 04 maret 2020 pukul 13.30 di muara enim pelaku membuat postingan di akun fb miliknya yang bertuliskan “2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada” akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga sukabumi.

Wadir Krimsus Polda Susmel, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, SIK, MH menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka, mengungkapkan bahwa tersangka hanya iseng-iseng menampilkan postingan Penyebaran berita Hoax mengenai Virus Corona di Medsos FB dengan nama akun Akun Fb an Hendry Ardiansyah

“Kita telah mengamankan seorang pemuda atas nama Hendri (20) yang telah menyebarkan berita Hoax di Medsos FB dengan nama Akun Hendry Ardiansya dan barang bukti 1(satu) Unit Handphone jenis Realme warna hitam IMEI 1 0867013042192430 IMEI 86701 30421 92422,” ungkapnya saat Pers Release di alaman Kantor Polda Sumsel. Rabu,(18/03/2020)

Dijelaskan bahwa kronologi Penangkapan, Pada Hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 15.15 Wib di Jalan Jendral Sudirman depan masjid AI fatih Kelurahan Pasar Tiga Kec.muaraenim KabMuaraenim telah diamankan seorang pelaku yang dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (Hoax) sebagaimana dimaksud.

” Atas perbuatan tersangka dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun penjara,”ujarnya (Arj)

LAINNYA