Ahmad Yani Hadirkan Dua Saksi Yang Meringankannya

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Mar 2020 19:44 0 313 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan gratifikasi 16 paket proyek senilai Rp132 miliar yang menjerat Bupati non aktif Muara Enim yakni Ahmad Yani dan PPK dinas PUPR Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) KlsI A Khusus Palembang, Selasa (17/3/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan dua saksi dari pihak terdakwa Ahmad Yani, 1. Dodi hamidi, warga Muaraenim, bekerja sebagai karyawan honorer bagian protokol di Pemkab Muaraenim, 2. Iwan Kurniawan, tinggal di Muaraenim, dan kerja sebagai seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Yayasan Kerasan Muaraenim.

Menurut Saksi Iwan menjelaskan, bahwa mobil Tata awal mulanya berada dirumah pandega, rumah sewaan yang ditinggali oleh Ahmad Yani dan keluarga.

“Saksi pernah ditelepon oleh Reza Umari untuk membantu menyalurkan bantuan, yang mana barang-barang yang akan disalurkan tersebut berada dirumah Pandega,” katanya usai bersaksi dihadapan majelis hakim

Iwan juga menceritakan, saat datang dan langsung diberikan kunci mobil Tata oleh Reza dan diperintahkan Ahmad Yani untuk mengangkut serta menyalurkannya.

Selanjutnya, mobil Tata ini Ssaksi Iwan taruh di Rumah Dinas (Balai), sehingga setiap ada perintah/instruksi untuk menyalurkan bantuan musibah, selalu Saksi mengambil barangnya dan menggunakan mobil tersebut dari Rumah Dinas.

Selain itu, Saksi juga menegaskan bahwa mobil Tata itu tidak pernah digunakan untuk kepentingan partai/kampanye dan tidak pernah berada di posko Partai Demokrat karena mobil Tata tersebut selalu saksi gunakan untuk mengangkut barang bantuan untuk disalurkan.

“Biasanya Saksi mengangkut dan menyalurkan barang-barang bantuan ini bersama Farukh (supir Dinas) dan pernah juga mobil Tata ini digunakan hampir setiap bulannya oleh Farukh untuk kegiatan Festival Colorful yang diselenggarakan oleh PemKab Muara Enim,” jelasnya

keterangan yang diberikan saksi iwan bersesuaian dengan keterangan yg diberikan oleh heridadi kabag umum pemkab muara enim yg telah disampaikan di fakta persidangan bulan lalu antara lain menyatakan bahwa mobil tata digunakan untuk mendukung kegiatan Colorfull muara enim festival utk mengangkut baleho, umbul2 dan barang lainnya dan menurut heridadi posisi mobil jika tidak dipakai maka mobil berada di pool/gudang pemda dan sdh dicatat di buku pem kab ME sebagai pinjam pakai

Sementara itu Saksi Dodi Hamidi menerangkan, pada pokoknya ia bertugas sebagai protokoler yang selalu mendampingi terdakwa Ahmad Yani baik di rumah dinas, di kantor maupun di rumah pribadi di Palembang.

“Kalau berada di rumah pribadi Ahmad Yani di Palembang, saya selalu standby sampai bapak rehat,” ujarnya

Selama bertugas di rumah pribadi terdakwa di Pakjo, Ahmad Yani tidak pernah menerima kardus, yang menurut Elfin Mochtar berisi uang. Keterangan saksi yang meringankan ini semakin menunjukkan ketidakbenaran keterangan keterangan Saksi Arga, Ediansyah, dan A. Elfin MZ Muchtar berkaitan dengan waktu pemberian kardus tersebut.

Namun, Saksi Dodi Hamidi yang merupakan protokoler Terdakwa Ahmad Yani pada saat menjadi Bupati, pada persidangan hari ini secara tegas menjelaskan bahwa tidak pernah ada yang datang berkunjung membawa kardus yang berisikan uang.

Saksi yakin karena Saksi berjaga dan bertugas menerima tamu, yang mana jika hendak masuk ke ruang tamu harus melalui meja jaga Saksi. Selain itu, Saksi juga bertugas apabila ada tamu yang membawa barang, maka Saksi akan membantu membawanya dan menyortirnya.

Saksi juga tidak pernah melihat ada orang yang memberikan paper bag kepada Reza Umari di Rumah Dinas maupun rumah pribadi Ahmad Yani di Pakjo. Selain itu, Saksi Dodi juga menyatakan tidak pernah pada awal tahun 2019 Ahmad Yani memanggil Ramlan Suryadi dan A. Elfin MZ Muchtar menghadap di Rumah Dinas Bupati Muara Enim.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH, mengatakan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dua pekan lagi atau tanggal 30 Maret 2020

“Terkait virus Corona, kita menunda sidang sampai dua pekan, dengan agenda mendengarkan saksi,” kata majelis hakim (don)

LAINNYA