Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih Ajukan Kembali Kliennya Tahanan Kota

waktu baca 1 menit
Selasa, 10 Mar 2020 14:46 0 188 Redaktur Romadon

 

Prabumulih, Pelita Sumsel – Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kota Prabumulih berinisial SF, yang diduga terlibat kasus korupsi retribusi parkir tahun 2015 lalu, mengajukan kembali tahanan kota kepada Kejari kota Prabumulih.

Yulison Amprani, kuasa hukum mantan Kadishub, mengatakan, pihakny sudah ajukan penahanan luar maskipun ada penolakan. Namun ia tidak menyerah begitu saja dan akan kembali mengajukan permohonan penahanan luar untuk mantan Pejabat Kadishub Pemkot Prabumulih ini.

“Kita usulkan Kejari agar status tahanan SF untuk dialihkan menjadi tahanan kota .
Dan saya berserta keluarga siap pasang badan untuk menjaminnya,” tegasnya

Ia juga menegaskan, pihaknya siap
pasang badan serta menjamin kleinnya karena beliau sangat korporatif dan tidak mungkin melarikan diri serta mengganggu proses hukum.

“Jika status tahanan kota, tiga hari diluar sama dengan satu hari didalam Rutan, dan proses hukum tetap berjalan,” sebut Ichon.

Dikatakannya, disetujui atau tidaknya status tahanan kota untuk Mantan Kadishub tersebut. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari untuk memutuskannya.

“Yang pasti, upaya pendampingan hukum secara maksimal telah kita lakukan. Selain itu, sebagai kuasa hukum akan mengikuti proses hukum yang ada. Dan, menjadi hak klien kita untuk mendapatkan pendampingan hukum dan juga keringanan hukuman. Apalagi, klien kita bukan Aktor utamanya,” tutupnya (JF)

LAINNYA