Lubuk Linggau, Pelita Sumsel –
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lubuklinggau menyerahkan sertifikat tanah kepada PT KAI (Persero). Kepala BPN Lubuklinggau, Dr A Bukhori menyerahkan tiga sertifikat dan diterima oleh Deputy EVP Divre III Palembang Waroso, didampingi Senior Manager Aset Mario Eduard Setyahadi di Kantor PT KAI (Persero) Divre III Palembang, Selasa (28/1).
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan tiga sertifikat yang diterima ini berada di Kelurahan Lubuk Linggau, Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dengan total luas aset 10.047 m².
“Dalam pengurusan sertifikat ini PT KAI (Persero) menggunakan dokumen-dokumen pendukung, yang salah satunya adalah Grondkaart dengan Nomor 116 Tahun 1931, Nomor 115 dan 116 Tahun 1931 yang kemudian digunakan dalam persyaratan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Lubuklinggau,” jelasnya.
Aida menjelaskan, dengan terbitnya sertifikat ini PT KAI (Persero) Divre III Palembang sah dan terbukti secara legalitas mendapatkan pengakuan hukum dalam mengamankan asetnya melalui dokumen grondkaart.
“Saat ini di wilayah Divre III Palembang masih terdapat aset PT KAI yang belum bersertifikat tetapi dalam bentuk dokumen grondkaard yang secara bertahap akan disertifikatkan, karena proses pensertifikatan ini tidak mudah, perlu waktu dan dukungan dari lembaga terkait,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Aida, sebagian aset PT KAI (Persero) yang berada di Sumatera Selatan, masih ada yang dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan tempat tinggal, bisnis dan cocok tanam, sehingga pada saat PT KAI (Persero) akan melakukan pensertifikatan sering terbentur dengan masyarakat maupun sekelompok orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat.
“PT KAI (Persero) Divre III Palembang mengucapkan terimakasih kepada BPN Lubuklinggau karena telah membantu dalam mengamankan aset tanah PT KAI dan kami akan terus melakukan sosialisasi tentang Grondkaart sehingga masyarakat akan lebih memahami tentang kekuatan hukum Grondkaart yang merupakan salah satu persyaratan pendukung dalam proses pensertifikatan sebagai upaya mengembalikan aset negara,” tukas Aida. (sel)