DPRD Tunggu Pemkab dan BPN OKI Soal Verifikasi Sengketa Lahan PT SAML

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Jan 2020 20:23 0 156 Admin Pelita

Kayuagung, Pelita Sumsel – Menindak lanjuti Rekemondasi dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan mengenai permasalahan sengketa lahan Desa Tirta Mulya seluas 1.114 Hectare Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Oki yang berkonflik dengan PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML)

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ilir melaksanakan rapat untuk penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Tirta Mulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI yang diwakili Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dengan pihak PT. SAML

Dengan melalui proses yang panjang dan sengit dari kedua belah pihak akhirnya finish didalam rapat yang tertuang di dalam rapat tersebut dengan hasil meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Oki dan BPN Kabupaten Oki agar dapat melaporkan verivikasi terhadap tanah yang di klaim oleh masyarakat Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya, dan Desa Tepung Sari dan HGU yang dimilki oleh PT. SAML dilaksanakan paling lambat tanggal 25 january 2020

Saat diwawancarai Budiman selaku anggota DPRD Kabupaten Oki, mengatakan dengan menyikapi aspirasi rakyat ini tetap mendukung penuh perjuangan masyarakat dan siap bersama masyarakat

“Tentunya kami dalam hal ini menyikapi aspirasi rakyat ini tetap mendukung penuh dengan perjuangan masuyarakat dan ada jalan jalan yang ditempuh, untuk saat ini kita tempuh jalur mediasi yang masih memang dilakukan oleh pihak Kabupaten maupun Provinsi bahkan pusat, dan jika nantinya ini sudah mentok mediasi ini kami juga akan coba untuk jalur hukum PTUN dan kami siap bersama masyarakat” Pungkasnya (17/01)

Di lain pihak, pihak masyarakat yang diwakili oleh Saudara Deddy Irawan selaku dari anggota Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) mengatakan Dengan hasil rapat ini belum puas dan tidak ada titik terang

“Dengan hasil rapat hari ini kita belum puas karena tidak adanya titik terangnya, disebabkan oleh dari pihak PT.SAML bersikeras memasukan akta sedangkan kita memasukan rekomondasi dari Bupati dan Dpr, yang jelas kami menempuh melalui BPN sesuai tanggal 28 january nanti finishnya di BPN” Imbuh deddy

Deddy juga mengatkan dirinya sempat meneteskan air mata dan merasakan apa yang dialami oleh masyarakat ini demi untuk memperjuangkan masa depan kehidupan mereka

“Saya ini orang perantau juga jadi saya tau betul apa yang dirasakan oleh masyarakat saat ini, mereka berjuang untuk meniti kehidupan untuk kedepanya kepada anak cucu mereka, dan saya sempat menetes air mata karena saya sebagai anak rantaun turut merasakan kepedihan hati dan kesusahan demi memperjuangkan hak untuk masa depan anak cucu” Pungkas deddy

Dari pihak PT. Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) saat mau diwawancarai mengenai persidangan hari ini mereka tidak mengindahkanya untuk dimintai keterangan bahkan menolak dengan alasan sudah malam

LAINNYA