PALEMBANG, Pelita Sumsel – Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel memenuhi undangan Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang (PPRMM) dan Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumstaera Selatan sebagai narasumser dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak bertempat di Balaruang Cindua Mato BMKM Sumsel di Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Acara ini dihadiri langsung Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, M Ismiransyah M. Zain. Suasana diskusi yang penuh kekeluargaan ini menjadi semakin akrab karena Pak Rendy, Sapaan akrab Kakanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel ini, juga merupakan orang asli Padang Pariaman.
“Saya menyambut baik acara ini sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga saya sesama orang Minang. Diharapakan dengan acara ini Urang Awak semakin taat membayar pajak” Ungkap Kakanwil dalam bahasa Minang yang disambut tepuk tangan peserta sosialisasi.
Ketua Umum PPRMM Sumsel Ridwan Hayatuddin, SH, MH mengungkapkan “Kami menginisisasi acara Sosialisasi Amnesti Pajak agar para pemilik Rumah Makan Minang yang ada di Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang lebih mengerti akan arti penting pajak bagi negara sekaligus memanfaatkan Amnesti Pajak.”
Seperti yang kita ketahui Rumah Makan Minang atau yang lebih kita kenal dengan RM Padang tersebar hampir disetiap pelosok Indonesia. Cita rasa masakan minang yang cocok di lidah setiap lapisan masyarakat Indonesia membuat RM Padang mudah diterima dimana-mana. Potensi pajak dari RM Padang tentu cukup tinggi. Di Sumatera Selatan saja ada ratusan Rumah Makan Padang yang tergabung dalam Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang (PPRMM). Tambah Ridwan
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua BMKM Sumsel H. Nofrizal Nawawi, LC, MPd. I dan Sekretaris Umum PPRMM Sumsel, Drs H Yufrizal, MM.
(ril/whd)
Tidak ada komentar