Awal 2020, Polres Linggau Amankan Pengedar Narkoba

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jan 2020 20:57 0 259 Admin Pelita
Lubuklinggau, Pelita Sumsel – Mengawali tahun 2020, Polrea Lubuklinggau melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Petugas berhasil menangkap pelaku Ricky alias Citol (31) pada Jum’at (03/01) dan mengamankan barang bukti 5 (lima) bungkus paket plastik beriai narkoba yang diduga jenis sabu. Ricky alias Citol (31) yang merupakan warga Gang Makruh Kelurahan Bandung kiri, ditemukan petugas di rumah pelaku. Dari penangkapan tersebut, satuan tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi langsung mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap bandar (pemilik awal BB).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat rilis kasus, Minggu (05/01) mengatakan bahwa kasus ini banyak sekali atensi dan laporan yang masuk langsung ke pesan whatsappnya.
“Ya betul, Satres Narkoba berhasil mengamankan Rasid yang merupakan salah satu target operasi kita, R merupakan warga Jalan Yos Sudarao RT 01 Kelurahan Simpang Periuk Kota Lubuklinggau, R diamankan berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang menjerat Ricky” ujarnya.
Dilanjutkan Kapolres, barang bukti yang diamankan dari kasus ini yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,54 gram, dompet hitam, beberapa plastik klip kosong, 3 unit handphone. Kedua Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim yang terus melakukan pengungkapan kasus narkoba, walaupun saya tahu itu sulit dilakukan. Yang kedua saya apresiasi atensi dari warga yang menginformasikan kepada saya langsung, bahwa ada beberapa bandar narkoba yang terkenal sulit disentuh. Mohon dukungannya kepada semua pihak, untuk itu silahkan informasikan ke saya, jangan takut, kita lawan bersama, kita sikat, saya di depan”* tegas Kapolres. (suw)
LAINNYA