Muara Enim, Pelita Sumsel – Polsek Gelumbang kabupaten Muara Enim, mengamankan Mulyadi (49), warga Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang, ia diamankan diduga telah membakar lahan.
Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno,SH,SIK, mengatakan, Pihaknya telah mengamankan satu pelaku pembakar lahan seluas kurang lebih 30 Hektar, didesa teluk limau.
“Pelaku kita tangkap saat berada dikediaman saudaranya didesa mulia abadi, kecamatan muara belida,” katanya
Ia menyampaikan, pelaku sendiri kita kenakan pasal 108 UU RI No.39 Tahun 2014 atau Pasal 187 KUHP Tentang pengelolaan lahan dengan cara membakar dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru,” katanya
Ia juga mengatakan, pelaku sengaja membakar lahan 30 hektar untuk membuka kembali lahan baru.
“Dari tangan pelaku turut disita barang bukti
1 buah korek gas warna kuning, 1 setel pakaian yang di pakai oleh pelaku untuk melakukan pembakaran lahan, 2 buah kayu bekas yang sudah terbakar, dan 1 parang,” tuturnya
Sementara itu pelaku Mulyadi (49), mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk membuka dan membersihkan lahan yang akan ditanam pohon karet.
“Saya mengakui pak sudah bakar Lahan,” tutupnya