Empat Kali Curi Motor, Edi Dihadiahi Dua Butir Peluru

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Sep 2019 19:36 0 177 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Edizah Vahlavi alias Edi (29) warga Jalan Dusun I Desa Muara Kuis Kelurahan Muara Kuis Kecamatan Ulu Rawas Musi Rawas Utara, akhirnya menyerah setelah dua butir timah panas petugas Reskrim Polsek Ilir Timur II menembus kaki kirinya, Jumat (27/9).

Tersangka yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara ini, diringkus saat berada di Mes Pak Sri Mulyono, Jalan Sukarejo Lorong Manggar RT 16 RW 03  Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III, karena terlibat pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Merah Putih Nopol BG 3913JAR milik rekan kerjanya, David Sumanja Jalan Dusun Danau Rata Kampung III Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim pada Minggu (8/9) pukul 07.00 WIB.

“Berangkat dari laporan korban, kita langsung lakukan penyelidikan. Tersangka ini sempat bersembunyi, namun berhasil diketahui. Karena berusaha kabur saat hendak melakukan pengembangan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan dua butir peluru di kaki kirinya,” papar Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ledi saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Ketika diinterogasi tersangka ini mengaku sudah mencuri empat unit sepeda motor, dua diantaranya milik keluarga dan dua lainnya milik temannya.

“Modusnya tersangka meminjam dan memperhatikan korbannya menyimpan kunci kontak sepeda motor. Ketika mendapat waktu yang tepat, sepeda motor pun dilarikan dan digadaikan dengan temannya. Selang beberapa hari, tersangka memasarkannya di OLX. Dari media sosial inilah, kita berhasil mengungkap kasusnya,” terang Ledi.

Hingga saat ini, penyidik masih terus memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara. “Kita masih terus kembangkan kasusnya,” tambahnya.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku mencuri sepeda motor dengan cara mengambil kunci duplicate yang tersimpan dalam lemari korban.

“Diam-diam saya ambil kunci kontaknya. Lalu, saya gadaikan ke rumah temen saya, SF (DPO). Motor itu dihargai Rp 2,5 juta. Setelah itu, saya kembali mendatangi SF dan meminta memasangkan iklan di OLX. Terhitung sudah keempat kalinya saya lakukan,” ungkap tersangka.

Hasil kejahatan yang dilakukan tersangka diakuinya untuk membayar wanita malam.

“Uangnya habis untuk membayar wanita malam yang saya booking,” tambahnya.(sel)

LAINNYA