Telaah Alasan Pembenar Dalam RUU KUHP
Kamis, 26 Sep 2019 14:07 0 202 Admin Pelita
Oleh : Pranata Sukma Atmaja,S.H
(Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI Kota Palembang)
Background.
Salah Satu Point yang menjadi tuntutan dalam Aksi Mahasiswa di Jakarta dan berbagai daerah, beberapa hari terakhir adalah menolak disahkannya RUU KUHP.
Mengapa mahasiswa menolak RUU KUHP yang di maksudkan untuk menjadi KUHP Nasional menggantikan Wetboek Van Strafrecht warisan kolonial itu.?
Apakah Mahasiswa telah kekurangan rasa nasionalismenya? Atau apakah Mahasiswa tidak percaya dengan Ahli-Ahli Hukum yang ada di republik ini ?
Saya kira tentu bukanlah dua hal tersebut yang menjadi alasan. Terlebih Penolakan atas RUU KUHP tidak hanya datang dari kalangan Mahasiswa. Tetapi juga datang dari sebagian besar kalangan intelektual di republik ini.
Lantas, apa sesungguhnya yang mengharuskan kita sebagai warga negara harus turut menolak RUU KUHP. ?
Menurut hemat penulis, salah satu alasan terbaik masyarakat sebagai warga negara hendaknya turut menolak RUU KUHP ini, tidak lain karena masyarakat seharusnya diberi ruang untuk memahami dan diberi penjelasan dengan baik tentang apa saja yang dirumuskan dan termuat di dalam RUU KUHP Nasional, yang berimplikasi luas pada hak dan kewajibannya selaku warga negara.
KUHP sebagaimana diketahui merupakan sebuah buku yang memuat undang-undang atau peraturan tentang Hukum Pidana.
Hukum Pidana itu kata Pompe, adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
Sementara Moeljatno, memberikan pengertian hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar aturan untuk
(a) menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut,
(b) menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan, dan
(c) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Prof Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana).
Dari dua pengertian di atas kita dapat melihat bagaimana ada hubungan erat antara Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.
Hukum Pidana itu langsung berhadapan dengan hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang tertinggi ialah hak untuk hidup, hukum pidana mengenal pidana mati. Ada hak asasi untuk bebas bergerak, hukum pidana mengenal pidana penjara dan sistem penahanan yang merampas kebebasan bergerak. Ada hak asasi untuk memiliki, ada pidana perampasan, dan seterusnya.
Oleh karenanya dalam perumusan hukum pidana tentulah harus dilakukan dengan hati-hati. Ketidak hati-hatian dalam perumusannya dapat menyebabkan pengabaian, pemerkosaan dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
Kita, masyarakat selaku warga negara, akan segera terikat tanpa terkecuali, akan dianggap mengetahui, manakala sebuah undang-undang itu dinyatakan berlaku. Sehingga Ketidakpatuhan terhadap sebuah undang-undang yang telah dinyatakan berlaku, meskipun disebabkan ketidaktahuan, berpotensi di pidana berdasarkan perundang-undangan tersebut.
Terlebih, RUU KUHP tidak lagi mengenal Kejahatan dan Pelanggaran sebagaimana terdapat pada Wetboek van Strafrecht. Untuk keduanya langsung digunakan istilah Tindak Pidana. Dari peleburan kategori buku kedua dan ketiga tersebut, nampaklah bahwa, segera setelah RUU KUHP ini berlaku, Kita tidak akan lagi mengenal suatu perbuatan yang dilarang itu hanyalah sebuah pelanggaran. Tetapi langsung menjadi perbuatan yang bisa dipidana.
Dalam keseharian nantinya, kita akan mulai membiasakan diri untuk di pidana hanya gara-gara hal sepele. Seperti Di Pidana Parkir di sini. Di Pidana Stop Sepanjang Rambu berikutnya. Di pidana Karena Menerobos Lampu Merah dan seterusnya.
Meskipun RUU KUHP dalam Pasal 65 memuat kriteria pidana pokok yang menentukan berat ringannya pidana. Tetapi dalam praktik akan sulit dijumpai putusan yang adil. Hampir-hampir tidak pernah terdengar dalam praktik, pelaku tindak pidana cukup di pidana kerja sosial atau cukup membayar denda.
Dalam banyak kasus, Pidana Pokok berupa penjara badan, lebih banyak dijatuhkan dengan alas an utama menimbulkan efek jera. Meskipun tindak pidana yang dilakukan itu sejatinya dilakukan untuk membela diri, kehormatan kesusilaan dan harta benda.
Alasan Pembenar RUU KUHP perlu Telaah Lebih Lanjut
Bila membaca RUU KUHP secara perlahan-lahan, meski ada beberapa kemajuan dalam Pembaharuan Hukum Pidana, seperti menjadikan koorporasi sebagai subjek tindak pidana.
Tetapi kesan terburu-buru dan dipaksakan sangat dominan dalam proses pembahasannya.
Majelis Daerah KAHMI Kota Palembang, menemukan ada beberapa Pasal yang sangat krusial, yang dapat membuat Negara dan atau Aparatur Negara bertindak sewenang-wenang, di luar kepatutan dan peri kemanusiaan. Yaitu apabila pasal-pasal ini tidak memperoleh memori penjelasan (memorie van toelichting) yang cukup atau memadai.
Sebagai contoh pada RUU KUHP Paragraf 8 pasal 31-34. Memorie van Toelichting RUU KUHP tidak memberikan penjelasan secara mendetail dan rigid tentang syarat dan keadaan Alasan Pembenar. Ketiadaan penjelasan yang detail dan kaku tentang alasan pembenar ini, dalam praktik tentu akan membahayakan baik nyawa, kehormatan, kesusilaan maupun harta benda masyarakat selaku warga Negara.
Alasan Pembenar dalam Pasal 31 RUU KUHP dirumuskan, “setiap orang, yang melakukan, perbuatan yang dilarang, tidak dipidana, jika, perbuatan tersebut, dilakukan, untuk melaksanakan, ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Majelis Daerah Kahmi Kota Palembang memandang, Implikasi dari ketentuan Pasal 31 yang dalam memori penjelasan RUU KUHP yang hanya diberi penjelasan “Cukup Jelas” itu menjadi sangat mengerikan dalam praktik, karena dapat memunculkan kesewenang-wenangan yang bisa melampaui batas perikemanusiaan dari setiap orang yang berdalih tengah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar ketentuan ini perilaku alat negara dan kekuasaan dalam praktik akan menjadi liar dan tidak terkendali, rakyat akan sangat menderita dan kehilangan haknya untuk melakukan tuntutan atau gugatan balik, terhadap setiap orang yang berdalih tengah melaksanakan ketentuan peraturan PerUUan itu.
Dalam Pasal 32 RUU KUHP, alasan pembenar dirumuskan, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.
Dalam rumusan Pasal 32 ini terlihat lebih mengerikan dari pasal 31, karena cukup hanya berdasarkan alasan menjalankan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang, maka setiap orang yang melaksanakan perintah jabatan tersebut dapat melakukan perbuatan sewenang-wenang (dzholim) bahkan bebas melakukan perbuatan yang dilarang hukum, karena perbuatannya itu mendapat perlindungan (proteksi) dari ketentuan pasal 32 ini. Sementara pejabat yang berwenang dalam rumusan Pasal 32 itu pun tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, atas perbuatan orang yang melaksanakan perintah jabatan itu, atau sebab oleh perintahnya itu, karena pejabat yang berwenang ini akan segera melindungi dirinya dengan merujuk dan berdalih menggunakan pasal 31.
Dalam praktik ketentuan ini akan sangat merugikan publik.
Dan celakanya lagi, memori penjelasan tidak memberikan penjelasan yang rinci apa yang dimaksudkan dengan “hubungan yang bersifat hukum publik”, karena hukum publik sendiri mencakup bidang yang luas. Sehingga hal ini dipastikan dapat menimbulkan multi interpretasi dan kisruh dalam pelaksanaannya.
Lalu bagaimana dengan pasal 33?
Pasal 33 dirumuskan, Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat.
Menurut hemat penulis pasal 33 RUU KUHP ini dalam praktik, akan turut pula menyebabkan kekacauan di dalam masyarakat. Karena memori penjelasan RUU KUHP hanya memberikan contoh tentang keadaan darurat. Atau dalam teori hukum dikenal dengan Noodtoestand.
Sementara apa, bagaimana dan kapan suatu keadaan darurat itu dapat disebut darurat, sepertinya tidak terdefenisikan atau belum diberikan pengertian dengan jelas.
Bilamana batasan suatu keadaan darurat tidak mampu didefenisikan dengan baik bukan tidak mungkin setiap orang pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang, akan menggunakan alasan darurat menurut keadaan dan versinya masing-masing. Sebuah “cerita kocak” yang cukup menarik dalam hal ini, adalah seperti yang terjadi dalam demo karhutla aceh, dimana Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasee (AMP), membawa salah satu poster bernada satire “Gara- Gara Asap Kami Tersesat di Rumah Janda” (detiknews, 29/4/2019), menunjukkan upaya manipulasi dapat dilakukan atas keadaan darurat, bila keadaan itu tidak terdefenisikan dengan baik. Terlebih penegakan hukum di Indonesia masih dihantui oleh Mafia Peradilan.
Pasal 34 dalam RUU KUHP. Memuat soal “terpaksa melakukan”, karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain. Terhadap pasal 34 RUU KUHP ini menarik untuk memperhatikan empat syarat keadaan pembelaan terpaksa (overmacht), didalam memori penjelasan RUU KUHP.
RUU KUHP memuat pembelaan terpaksa hanya dapat dilakukan dalam 4 (empat) keadaan yaitu:
Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika.
Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan.
Pembelaan hanya dapat dilakukan secara limitative yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau rang lain yang menyangkut kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima.
Kalangan teoritis hukum tentu sangat mahfum tentang apa yang termuat dalam pasal 34 RUU KUHP.
Namun dalam praktik. 4 (empat) keadaan itu seringkali bias dan absurd. Misal, kapan dimulainya “waktu seketika”, dan kapan berakhirnya waktu seketika.
Begitu pula dengan keadaan “tidak ada jalan Lain,” “Limitatif” dan “prinsip keseimbangan”
Bilamana 4 (empat) keadaan ini tidak benar-benar dan sungguh-sungguh diatur dengan baik, maka ke empat keadaan ini dapat dipergunakan oleh Negara atau alat-alat negara untuk bersikap sangat represif terhadap warga negara. Singkatnya Negara Otoritarian segera terbentuk. Diktaktor dan Tiran baru akan segera muncul dengan perlindungan penuh Undang-undang.
Menelaah alasan-alasan pembenar sebagaimana termuat dalam pasal 31-34 RUU KUHP ini, dan proyeksi bilamana sampai dipergunakan oleh oknum-oknum yang “sakit mental” tetapi memiliki kekuasaan yang besar direpublik ini. Maka bila RUU KUHP ini sempat lolos tanpa perbaikan maka jangan harap kita bisa bicara soal keadilan hukum bagi warga Negara.
Dipastikan, Alat-alat Negara melalui Alasan Pembenar akan segera berubah menjadi alat-alat kekuasaan bagi mereka yang tengah berkuasa atau berada dalam lingkungan kekuasaan. Atau mempergunakannya untuk maksud kepentingan dirinya sendiri dan atau memperkaya diri sendiri.
Pada akhirnya, pembaharuan hukum itu bukanlah sekedar ganti judul dari KUHP Kolonial menjadi KUHP Nasional. Karena yang terpenting adalah ruh, jiwa dan semangat yang ada didalamnya.
Untuk apa ada hukum nasional bila isi di dalamnya lebih kental nuansa kolonialismenya. Dan tidak mampu memberikan rasa adil dan beradab, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Billahit Taufiq Wal Hidayah.