Rifki Baday : Masih Dikaji Kuasa Hukum
Prabumulih, Pelita Sumsel –
Gugatan Rifki Baday, S.H., M.Kn atas tergugat PT. Wahyu Matra Kontraktor serta turut tergugat mantan Lurah Cambai, Salamun, S.E oleh HAKIM yang mengadili diputuskan _*niet ontvankelijke verklaard*_ atau putusan NO, sebagaimana disampaikan pada sidang putusan Perkara No. 12/Pdt.G./2018, di Pengadilan Negeri Prabumulih, Selasa (4/9/2019).
Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih, Yulison Amprani, SH, MH yang mendampingi turut tergugat, menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi melalui sambungan seluler.
“Keputusan hakim menyatakan bahwa gugatan Tidak Dapat Diterima atau N.O”. Gugatan penggugat termasuk gugatan cacat formil, karena lahan yang oleh Rifki Baday diakui adalah miliknya, ternyata yang bersangkutan pada persidangan, tidak dapat menunjukan bukti legalitas kepemilikan. “Jadi kepemilikan lahan diragukan sehingga gugatan tidak dapat diterima,” ungkap Yulison.
Selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengajukan upaya hukum apabila pihak penggugat dan tergugat menganggap keputusan hakim tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Upaya hukum lebih lanjut sangat dimungkinkan, karena saat ini putusan perkara tersebut menurut Yulison belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Diketahui bahwa tergugat PT. Wahyu Matra Kontraktor, pada perkara inipun mengajukan gugatan balik kepada penggugat (rekonvensi), dan hakim juga memutuskan bahwa gugatan balik tersebut Tidak Dapat Diterima.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini muncul berawal dari tuduhan Rifki Baday kepada kontraktor pelaksana proyek Normalisasi Sungai Kelekar di Kota Prabumulih, yang dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu melaksanakan kegiatan proyek dengan meletakkan material dan operasional alat berat diatas lahan tanpa seizin pemilik lahan. Ulah kontraktor tersebut juga dianggap berakibat terjadinya penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan.
Karena itu, selain mengajukan gugatan perdata, Rifki Baday melalui kuasa hukumnya Paul Antonius Sitepu, S.H., M.Hum CPHR dari kantor Note Solicitor & Legal Consultant, juga telah melaporkan PT. Wahyu Matra Kontraktor ke Polres Prabumulih dengan dugaan melakukan tindakan pidana yang merugikan pihak penggugat.
Pada Desember 2018, proyek yang saat itu masih dikerjakan oleh kontraktor, sempat dihentikan oleh Rifki Baday dengan alasan adanya gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
Sampai saat ini, belum didapat informasi lebih lanjut dari pihak kontraktor, pasca keluarnya hasil putusan sidang, yang menyatakan gugatan Rifki Baday tidak dapat diterima.
Sementara itu, menanggapi keputusan hakim yang telah menyatakan gugatannya tidak dapat diterima, pihak penggugat Rifki Baday, S.H., M.Kn belum memastikan apakah akan ada upaya banding dari pihaknya.
“Masih dikaji oleh tim hukum, dan saat ini kami menunggu salinan putusan pengadilan untuk dapat mempelajari dan melihat lengkap pertimbangan majelis hakim,” ucapnya. (yf/ajn)