Bandar Dadu Kuncang Tanjung Kemala Digerebek

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jul 2019 22:18 0 262 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel -Bandar judi dadu guncang alias koprok yang meresahkan warga,digerebek aparat Kepolisian Sektor Rambang Lubai Polres Muara Enim,pada Rabu(03/07/19), sekitar pukul 00:10 WIB. Penangkapan terhadap pelaku Perjudian jenis dadu guncang tersebut , sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. Dasar : LP-A / 04  / VI/ 2019/ Sek RB.lubai/03/07/19.

TKP  dekat pasar kalangan dusun IV Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel. Pelaku tersebut,diketahu bernama Kasmir (46),warga dusun IV Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabuapten Muara Enim. Sementara pelaku yang ditangkap itu, berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi perjudian dekat pasar kalanganTanjung Kemala pada pukul 00:10 WIB. Nah, mendapat informasi tersebut,aparatpun langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Ahmad Bakri SH,didampingi Kadiv Humas Polres Muara Enim Ioda Yarmi , membenarkan telah menangkap pelaku perjudian jenis dadu guncang diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai pada Rabu(03/07), sekitar pukul 00:10 WIB. ” Ya, kita perintahkan Kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk menangkap pelaku perjudian itu . Ketika ditangkap pelaku tidak melawan,dan TSK beserta barang bukti kini telah kita amankan di Polsek,  guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang nya. Sementara Barang Bukti (BB), yakni 1 lembar lapak dadu bertulikan angka, dan gambar berikut karpet untuk alas lapak dadu, 4 buah mata dadu yg terbuat dari kayu terdiri dari 3  buah mata dadu bertulisan angka, dan 1  buah mata dadu bergambar, 1 buah tabung yang terbuat dari seng berikut piringan tutup tabung,1  buah lampu merek sunpro,1 buah tas merek exspeed , dan Uang Rp. 609.000. (AJ)

LAINNYA