Karena Cemburu, Nila Nekat Tikam Korban Hingga Tewas. 

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2019 20:08 0 175 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Kejadian yang sempat menghebohkan warga STM.Badarudin Kelurahan Sukaraya tepatnya di depan Rumah Makan Kopitiam ternyata di lakukan oleh Nila Saputra(27), warga Jl Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Nila merupakan pelaku tunggal penganiayaan berat terhadap Fredy Setiawan (25), warga Jl Pangeran Hajib I Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Pemuda 25 tahun tersebut menderita luka tusuk yang cukup parah hingga tewas setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Baturaja.

Dihadapan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim AKP Alex Adrian S.Kom, Nila mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran terbakar api cemburu karena melihat istrinya berboncengan dengan korban yang merupakan Pria Idaman Lain (PIL) istrinya.

“Dak katek niat nak menghabisi nyawa korban, waktu aku emosi dan spontan nikam korban,”

Pisau yang dirinya dapatkan pun kata dia, diambil dari dapur warteg tempat dirinya sedang makan malam dikawasan Jalan SM Badaruddin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Kawasan itu sendiri masih disekitaran tempat istrinya bekerja, sehingga malam itu kejadian itupun terjadi. “Saya lihat istri saya dibonceng oleh pria itu. Pria mana yang tidak cemburu melihat istri yang masih sah dibonceng pria lain, “ucapnya, Jumat (17/5/2019).

Lalu jelas dia, dirinya berinisiatif menghampiri korban dan istrinya dengan telah membawa pisau dapur yang ia ambil dari meja rumah makan secara diam-diam.

“Aku hampiri dan aku tanyo ke korban, cewek ini siapo kau, dijawabnyo cewek aku kak, denger itu aku emosi dan dak sadar spontan langsung nikam korban,” tuturnya.

Nila, mengaku menyesali perbuatan yang dilakukakanya, dirinya mengaku khilaf sehingga terjadi penikaman itu, “Kepada keluarganya saya mohon maaf saya menyesal, “ucap pria yang mempunyai tato di lengan tanganya.

Sementara Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didamping kasat Reksrim AKP Alex Adryan SKom saat melakukan pers relis menjelaskan pelaku diamankan oleh tim buser serta anggota yang kebetulan berada dikawasan itu pada saat malam itu.

“Pelaku diancam pasal 351 dengan hukuman maksimal 7 tahun,” tukasnya. (KBT).

LAINNYA