Ajak Badko HMI Se Indonesia Alih Roda Organisasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 8 Feb 2019 12:32 0 181 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Menanggapi konflik PB HMI yang tidak kunjung terselesaikan, Bambang Irawan Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel ajak ketua Umum Badko HMI se-Indonesia untuk mengambil ahli roda organisasi ditingkatkan Badko masing-masing.

“Saya berinisiatif mengajak rekan-rekan ketua umum Badko HMI yang sudah dilantik untuk ambil ahli roda organisasi secara keseluruhan dengan menjalankan keputusan hasil pleno 1 PB HMI yang diselenggarakan pada 21-24 November 2018 di Bandar Lampung.” Ungkapnya saat menhubungi Peluta Sumsel Jumat (8/2)

Menurut Bambang, Salah satu yang harus segera direalisasikan adalah Badko HMI di berikan kewenangan untuk membantu PB HMI menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada di tingkatan cabang, termasuklah pengesahan dan penetapan hasil konferensi cabang.” Artinya, berkas hasil konferensi cabang di sahkan Badko yang selanjutnya Badko membuatkan sebuah ketetapan terhadap berkas konferensi tersebut yang nantinya di teruskan ke PB, agar PB HMI mengeluarkan SK untuk cabang-cabang yang sudah di tetapkan di Badko.” upaparnya

Lebih lanjut dia mengataka dengan Badko menjalankan hasil pleno 1 PB HMI kemarin. Sudah tentu itu akan mengurangi konflik internal PB HMI, dengan itu juga rekan-rekan yang di tataran Komisariat dan cabang tidak terseret pada pusaran konflik yang ada di PB HMI. “Disinilah salah satu peran Badko membantu menyelesaikan konflik PB HMI dengan tidak harus terlibat juga di putaran konflik tersebut dan ini sesuai dengan maksud dari pasal 24 ART HMI,” jelasnya

Dijelaskan Bambang, Sebenarnya Konflik internal PB HMI disebabkan banyak faktor, dari yang terkecil yakni masalah berebut rekomendasi PB HMI terhadap Kongres KNPI beberapa waktu yang lalu hingga isu perilaku Amoral seorang pejabat penting di PB HMI.

“Kenapa saya mengkategorikan rekomendasi KNPI suatu isu yang kecil? Pendirian KNPI itu di motorin oleh Kader HMI saat itu, saya pikir semua aktivis paham sejarah KNPI. Oleh sebab itu mana mungkin KNPI lebih besar dari HMI dan kerjaan KNPI belakangan ini apa prestasinya?” tanyanya

Selain itu, Bambang menjelaskan menurut hasil perkembangan yang saya lihat dan saya rasakan, konflik hari ini yang ada PB HMI cenderung karena “rasa” Saki hati dari beberapa pengurus dari Isu-isu yang saya sebutkan sebelumnya. Akibatnya beberapa orang beranggapan PB HMI dualisme.

“PB HMI tidak dualisme, hanya saja ada beberapa orang mengaku ada PJS Ketua Umum PB HMI. Padahal ada mekanisme penunjukan PJS Ketua Umum di sebelum Kongres itu di atur secara jelas dan gamblang di Art HMI (hasil Kongres yang dibagikan pada sidang pleno 1 di lampung 21-24 November 2018) pasal 20 disalah satu ayat dalam pasal 20 Art HMI mengatakan, Keputusan sidang Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.” Jelasnya panjang lebar

Keputusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar, apabila Ketua Umum diusulkan oleh minimal ½ jumlah Cabang penuh.  “Artinya kalaupun kita merujuk pada art HMI yang dibagikan pada sidang pleno 1 PB HMI yang di lampung kemarin. Ada dua cara pertama, Lewat sidang pleno dengan jumlah 50℅+1 dari total peserta utusan sidang pleno,  ini sesuai rekomendasi rapat harian pengurus besar, arti kata desakan pengurus besar itu sendiri. kedua, Bisa lewat rapat harian PB HMI dengan jumlah 50℅+1 dari total Pengurus Besar, ini sesuai desakan atau rekomendasi tertulis seminimal 50℅+1 dari cabang penuh.” terangnya

Pada point selanjutnya, sambung Bambang,  usulan yang dilakukan dengan cara tersebut harus di tembuskan kepada MPK-PB HMI, bukan semerta-merta MPK-PBHMI yang memecatan ketua Umum PB HMI langsung bisa jalankan. “Penjelasan di point selanjutnya dalam pasal 20 art HMI secara jelas menerangkan, keputusan MPK-PBHMI itu bersifat final dan memikat “dikeluarkan” Paling lambat dua minggu sejak penerimaan gugatan pembatalan diterima,” tuturnya

Kalimat dikeluarkan itu jangan sampai  salah menafsirkan, yang dimaksudkan “dikeluarkan” ialah diterbitkan hasil-hasil keputusan rapat MPK-PBHMI kepada Pengurus Besar secara tertulis untuk segera ditindak lanjutin di dalam rapat harian pengurus besar.” Artinya keputusan MPK-PBHMI memikat bagi Anggota MPK-PBHMI dan ketika itu diterbitkan ke pada pengurus besar, ia bersifat rekomendasi dan catatan penting setiap rapat MPK-PBHMI harus di pimpin langsung oleh koordinator MPK-PBHMI, hal ini juga dijelaskan dalam pasal 42 & 43 art HMI.” katanya

“Saya pribadi mengajak seluruh ketua Umum Badko HMI se-Indonesia untuk bersama-sama mendorong PB HMI untuk segera menyelesaikan semua permasalahan yang ada di internal PB HMI. Saya pribadi menyarankan kepada Saddam Al-jihad untuk memfokuskan diri nya secara penuh menyelesaikan konflik internal yang ada di PB HMI.” Pungkasnya (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA