Indralaya, Pelita Sumsel- Terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial RD yang merupakan adik ipar Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang meminta fee satu persen terhadap pemborong dalam melancarkan pemberkasan.
Pihak anggota DPRD Ogan Ilir dari komisi III Ramadi Djakfar menuturkan saat ini belum ada dari pihak kontraktor atau pun pemborong yang melaporkan terkait fee satu persen yang dimantai oleh oknum ASN berinisial RD tersebut.
“Ya, saat ini kami belum menerima laporan dari pihak pemborong yang melaporkan ke DPRD hingga saat ini, jadi itu masih isu saja karena dari pemberitaan tersebut sudah ada klarifikasinya yang membantah keras tidak meminta fee satu persen untuk melancarakan pemberkasan,”kata Ramadi Djakfar.
Menurut Ramadi Djakfar menjelaskan selagi tidak ada bukti berupa rekaman, video dan lainnya belum bisa untuk memanggil pihak bersangkutan.
“Saat ini kita belum menerima bukti berupa video atau pun rekaman terkait oknum ASN berinisial RD meminta fee satu persen terhadap pemborong, jika pun ada buktinya akan kita panggil kepala Dinas PU PR tersebut,”terangnya. (AE).