DPRD Muba Sampaikan Dua Raperda Prakarsa

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Des 2018 21:45 0 155 Admin Pelita

Sekayu, Pelita Sumsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedakah, dan Raperda tentang Retrebusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-29, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/12/2018).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedi dan dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, FKPD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM, serta Perangkat Daerah Muba.

Penjelasan Dua Raperda Prakarsa tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah SPdI, dimana dalam penjelasannya mengatakan tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah yakni, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Kemudian meningkatkan manfaat zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna juga pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

“DPRD Muba menyadari bahwa perlindungan terhadap masyarakat dan urusan sosial merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Kita semua juga harus menyadari bahwa APBD Muba memiliki keterbatasan dalm pembiayaan penyelenggaraan urusan-urusan sosial. Untuk itu kita membutuhkan kreativitas untuk menggali potensi-potensi dan mengikutsertakan peran aktif masyarakat dalam membangun Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya untuk pembentukan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah beberapa kewenangan urusan Pemerintah Daerah. Beberapa kewenangan Provinsi menjadi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Salah satu kewenangan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam ketentuan Pembagian Nomor 5 (lima) Urusan Pemerintahan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen diserahkan ke Daerah terkait dengan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan Pengawasan.

“Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang dan dasar hukum dari penetapan retribusi pelayanan tera/tera ulang maka diwajibkan Pemerintah Kabupaten memiliki Peraturan Daerah tentang Tera/Tera Ulang terlebih dahulu, selain mempersiapkan sumber daya manusian dan sarana prasarana pendukung,” imbuhnya. (*)

LAINNYA