Papan Reklame Kadaluarsa dan Tak Berizin di Palembang Akan Dibongkar  

waktu baca 1 menit
Minggu, 2 Des 2018 21:31 0 175 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Dalam beberapa pekan belakang ini banyak terlihat papan reklame di kota Palembang dipasang pemberitahuan bahwa papan reklame tersebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Rencananya akan kita bongkar (Reklame yang melanggar) pada tanggal 6 Desember nanti pemkot di dampingi Deputi Pencegahan KPK akan melakukan Apel Deklarasi penertiban papan reklame di Palembang. Apel akan digelar di simpang lima DPRD,” ujar Kepala Dinas PUPR kota Palembang Ahmad Bastari, usai diskusi ngopi Bareng Bung FK “212 Kita Waspada Banjir” di Lord Cafe, Minggu (2/12)

Dikatakan Bastari, Pemerintah kota Palembang akan melakukan deklarasi terkait pelanggaran sejumlah reklame yang tak memiliki izin di beberapa ruas jalan seperti Jalan Kapten A Rivai, Demang Lebar Daun, dan Angkatan 45.

“Dari pendataan yang telah dilakukan, sebanyak 164 papan reklame yang sudah habis izin dan 8 papan reklame yang tak memiliki izin di wilayah kota Palembang,” Ucapnya

Menurut dia, pengusaha tidak bisa sewenang-wenang memasang papan reklame yang harus memiliki izin dan sesuai tata ruang yang sudah ditentukan oleh pemerintah Kota Palembang.

“Sudah kami himbau, kita harap sebelum apel deklarasi mereka sudah membongkar papan reklamenya. Tapi sampai sekarang belum juga ya harus kami bongkar nanti,” pungkasnya (MDA)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA