Polemik Sumur Minyak Ilegal Terus Berlanjut

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Agu 2018 10:18 0 177 Redaktur Pelita Sumsel

Reporter: Dasril

SEKAYU, Pelita Sumsel – Pasca ditutupnya sumur minyak milik PT. Pertamina di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman beberapa waktu lalu, tidak menjadikan warga jera untuk kembali mengelola minyak mentah yang menjadi sumber penghasilan bagi mereka. Faktanya kondisi di lapangan tidak ada pengamanan dari pihak Pertamina setelah sumur ditutup.

“Kami telah mengecek langsung ke lokasi dan melihat sumur-sumur tersebut tidak dipagari apalagi dijaga oleh pihak keamanan, wajar bila warga sekitar berani membuka dan mengelola minyak mentah lagi,” ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM disela rapat terkait tindak lanjut pasca penutupan sumur minyak milik PT. Pertamina di Kelurahan Mangun Jaya, pada Selasa (28/8) di Ruang Rapat Randik.

Senada diungkapkan Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi MSi yang mengatakan bahwa pemerintah sangat menyayangkan pihak pertamina membiarkan kondisi sumur tanpa pengamanan. Pihak Pertamina Ramba tidak ada upaya untuk mengelola sumur, sekarang setelah masyarakat yang mengelola dan adanya laporan dari Pertamina pusat, pihak Pertamina Ramba baru mulai sedikit melakukan tindakan.

“Kalau ingin melakukan penutupan lagi, pemerintah tidak ingin mengambil resiko, karena kemungkinan akan terjadi perlawanan dari masyarakat. Sebenarnya masyarakat inginkan manfaat ril, mana program yang dijanjikan Pertamina, sudah terealisasi atau belum?” tanya Sekda.

Lanjut Apriyadi, salah satu solusi yang pemerintah tawarkan adalah apabila Pertamina akan mengelola kembali sumur minyak tersebut, berdayakan masyarakat di Kelurahan Mangun Jaya tersebut agar mereka tidak kehilangan sumber pendapatan. “Contoh Pertamina Cepu yang memperkerjakan warga di sana sebagai karyawan dalam pengelolaan minyak perusahaan,” sarannya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel melalui Kabid ESDM Provinsi Sumsel Ariansyah menambahkan, mengenai penghentian ilegal drilling, telah terbit instruksi presiden pada bulan Mei lalu, yang menegaskan bahwa gubernur dan bupati atau walikota wajib mengkoordinasikan dan melaksanakan penghentian penambangan minyk bumi secara ilegal bersama masyarakat.

“Disebutkan pula bahwa tugas gubernur dan bupati untuk mengkoordinir dan melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar oleh kegiatan ilegal drilling tersebut,” sambungnya.

Lanjut Ariansyah, hal ini tentu menjadi konsekuensi bagi pemerintah daerah yang pada dasarnya tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan sumur minyak.

“Untuk itu, alternatif lain dari masalah ini dengan memberi kesempatan pemerintah untuk mengelola sumur minyak bersama warga. Sebanyak 17 sumur kita renews melalui Petro Muba untuk pengelolaannya, karena tidak mngkin gubernur dan bupati diberi tugas tanpa ada kewenangan,” jelas Ari.

Sementara itu, pihak PT Pertamina Ramba Richard saat ini belum bisa mengambil kesimpulan. Pihaknya akan melakukan rapat lanjutan untuk menentukan solusi apa yang akan mereka berikan terkait masalah tersebut.

Editor: Wawan Hasbuan

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA