Mau berkurban..!! Ini Penjelasan Batas Umur hewan Kurban

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Agu 2018 13:33 0 183 Redaktur Pelita Sumsel

Reporter : Faldy”fly”Lonardo.

Palembang, Pelita Sumsel – Idul Adha atau yang biasa disebut Lebaran kurban merupakan hari raya yang juga di nanti oleh seluruh umat muslim didunia, karena hakekatnya moment tersebut adalah suatu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar mendapatkan keridhaan-Nya.

Mungkin juga banyak yang belum mengetahui tentang umur hewan yang boleh untuk di kurbankan,  Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan, Ustad Mahmud Jamhur membeberkan kepada Pelita Sumsel tentang batasan umur hewan kurban

“Umur Hewan Kurban dijelaskan dalam Kitab Bulughul Marom hadits nomon 1360, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,” Ungkap Ust Mahmud Jamhur

“Jadi penting sekali untuk menanyakan terlebih dahulu, umur hewan yang mau dijual, kepada penjual,” Lanjutnya

Dijelaskan Ust Jamhur untuk musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua), sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.

“Kalau secara syariat untuk umur sapi 2 tahun, kambing 1 tahun dan kalau domba 6 bulan sudah boleh,” ujarnya.

Faedah dari Hadist itu menurut Ustadz Jamhur menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah.

“Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya,” pungkasnya.

Editor: Wawan Hasbuan

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA