Reporter : Daud
Palembang, Pelita Sumsel – Setelah di keluarkannya peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi.
Terkait dengan peraturan yang telah dikekuarkan oleh Menteri dalam hal ini Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) perwakilan Sumsel Boity mengungkapkan, setelah hasil dari pertemuan tadi FKMI perwakilan Sumsel tetap menolak adanya peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah tentang jenis burung yang di lindungi.
“Kita berharap sebelum adanya jawaban dari permintaan kita kepada pihak Balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Selatan, berharap agar tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan rekan – rekan dari kicau mania seperti merazia dan melakukan sitaan terhadap burung yang telah di lindungi yang pertama, “ungkapnya. Selasa (14/8/2018).
Dimana, lanjut Boity mengatakan, yang kedua hasilnya dari pihak BKSDA berharap agar dapat merangkul semua dari rekan – rekan kicau mania yang ada di Sumsel ini untuk dilakukan pendataan, dimana mereka ini perlu yang namanya pendataan.
“Jadi keputusan permen No. 20 ini pada dasarnya tidak berlaku surut, dimana aturan ini berlakunya untuk yang kedepan. Jadi untuk burung yang sudah dimiliki ataupun yang dibeli oleh pedangan itu diharapkan agar segera di data, jadi apabila setelah didata boleh di pelihara dan di jual belikan, “jelas Boity.
Sementara itu perwkilan Ronggolawe Nusantara Sumsel Nopriansyah menambahkan, inti dengan rekan – rekan kicau mania kumpul di BKSDA ini guna untuk menyampaikan nota keberatan ini.
“Kami menolak bahwa diperaturan permen P. 20 Tahun 2018 dimana 4 burung tambahan seperti burung Murai Batu, Cicak Ijo, Anis Kembang dan burung Jalak Suren nah itu tolong di revisi kembali, “ujarnya.
Menurut Nopriansyah burung seperti murai batu, cicak ijo, anis kembang, dan burung jalak suren itu bukan burung yang dilindungi, karena tidak akan punah populasinya meskipun katanya di hutan sudah habis namun hal ini sangat berbanding terbalik di penangkaran itu luar biasa banyak khususnya di Sumsel.
“Jadi selagi nota keberatan ini selagi belum keluar kami berharap agar BKSDA jangan adanya pergerakan yang sehingga dapat merugikan kicau mania yang ada di Sumsel khususnya, “tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala Balai BKSDA Sumsel Genman S Hasibuan menjelaskan, hasil dari dialog antara pencinta burung yang ada di Palembang, ada dua kesepakatan yang yang telah di rundingkan.
“Yang pertama penolakkan peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia No. 20 Tahun 2018. Itupun kami tampung dan akan kami sampaikan ke Jakarta, dan yang kedua kami meminta agar dapat di lakukan pendataan dan penandaan burung – burung yang dimiliki oleh anggota pencinta burung yang ada di Palembang, “ucapnya.
Lanjut Hasibuan Menjelaskan, sehingga data – data tersebut yang telah terkumpul dapat di serahkan ke Balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) agar dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan pensertifikasian untuk kedepannya.
Menyikapi dari empat jenis burung yang mungkin telah di miliki dan ternyata dilindungi diminta agar dapat dilakukan pengeluaran dari peraturan permen no. 20 tahun 2018.
“Kami sudah menyampaikan kepada pencinta burung bahwasanya pemerintah mengeluarkan peraturan sampai burung itu dilindungi karena burung – burung itu menurut pemerintah populasinya sudah hampir punah, namun menurut mereka burung – burung itu tidaklah habis ataupun punah malah masih banyak di penangkaran.
“Jika memang benar masih banyak di penangkaran, maka jika benar di tangkarkan tinggal bagaimana cara urus proses izin penangkarannya saja. Tapi kalau yang ada di hutan ya tetap di lindungi, “tutupnya.
Editor : Wawan Hasbuan