SEKAYU,Pelita Sumsel – Salah satu cara dalam mewujudkan masyarakat cerdas melalui Gemar membaca dengan memberdayakan perpustakaan dan sadar arsip serta tertatanya arsip sebagai memori daerah menuju Muba Maju Berjaya 2022.
Hal tersebut diutarakan Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi pada acara sosialisasi Perda Kearsipan dan Perda perpustakaan, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Muba, Kamis (26/4/2018).
“Beban tugas kearsipan dan perpustakaan perlu kita dukung secara maksimal, sebagaimana yang tercantum pada PP 18 Tahun 2016,” kata Ibnu.
Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Muba Drs Yohanes Yubhar, menyampaikan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Musi Banyuasin di Tahun 2016 telah memiliki 2 Buah Perda Kabupaten Muba.
“Peraturan Daerah No 20 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan berarti Pemkab Muba memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dan Peraturan Daerah No 21 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perpustakaan,” ujar Yohanes .
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Direktur Kearsipan Daerah II, Arsip Nasional RI Asep Mukhtar Mawardi, Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Sujatna SSos MHum dan peserta sosialisasi.