Baķu Tembak, Bobi Meregang Nyawa

waktu baca 4 menit
Senin, 2 Apr 2018 16:48 0 184 Redaktur Pelita Sumsel

LAHAT, Pelitasumsel – Satuan Reskrim Polres Lahat akhirnya menembak mati resedivis sekaligus DPO pelaku kejahatan lintas provinsi sesuai pasal 365 KUHP yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat juga Provinsi Bengkulu yang dalam melakukan aksinya terbilang sadis yang tak segan segan melukai dan membunuh korbannya. Senin (02/04/2018).

Pelaku atas nama Rustam Efendi Alias Pendi Alias BOBI Alias Alex (30) ini terpaksa di lumpuhkan sekira pukul karena menyerang petugas dengan senjata api saat akan ditangkap di kediamannya di Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat. Tembakan yang dilakukan tersangka ini sempat mengenai salah satu anggota Phanter Reskrim Polres Lahat yang ikut dalam penangkapan, anggota Polri ini tertembak pada posisi perut, beruntung tidak mengalami cidera karena saat baku tembak terjadi anggota Polri ini memakai rompi anti peluru.

Penangkapan terhadap tersangka ini berdasar laporan polisi dengan nomor: LP B/09/V/2017/SUMSEL/RES LHT/SEK JARAI
Tanggal 06 Mei 2017 Perkara Pencurian  Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP pelapor atas nama Kustaman (42), Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Diketahui pelapor ini mengalami kejadian tindak pencurian pada hari sabtu tanggal 25 maret 2017 sekira pukul 04.30 wib. Bertempat di Desa Lubuk Saung kec jarai kab lahat, pelapor terbangun dari tidur hendak berangkat road race ke lubuk linggau, ternyata 1 ( satu ) unit mobil futura warna hitam nopol BG 9480 DI noka: MHYESL415BJ222365 nosin: G15AID837621, 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha rx king nopol BG 8429 NP  noka: MH33KA066TK272874 noka: 3KA246967, 1 ( satu) unit sepeda motor merk FIZ R  nopol B 6973 HK
No rangka: MH34NS0103K819386 nosin: 4WH496845, 1 ( satu ) mesin jensed, 1 ( satu ) kipas angin dan seperangkat kunci kendaraan hilang di curi. Kemudian tgl 06 mei 2017 korban melapor ke polsek jarai.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan TSK,kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Mengkenang Kec.Mulak Ulu Kab.Lahat. Pada saat hendak dilakukan penangkapan TSK mengetahui keberadaan Anggota dan kemudian melarikan diri melalui pintu belakang sambil menembakkan Senjata api ( Senpira ) dan mengenai Rompi anti peluru milik Bripka Soehari. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan namun tindak diindahkan oleh TSK sehingga dilakukan tindakan tegas sesuai dengan SOP terhadap TSK yang mengenai dada sebelah kiri dan menyebabkan TSK meninggal dunia.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Lebih lanjut, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dengan menembaki petugas.

“Tersangka ini sudah menjadi target, dan tersangka ini merupakan resedivis yang cukup meresahkan karena tidak segan segan melukai korbannya saat beraksi, selain beraksi di Kabupaten Lahat, tersangka juga melakukan aksinya di Provinsi Bengkulu,” terangnya.

Sementara Kades Desa Mengkenang diminta keterangan saat menghadiri serah terima jasad tersangka antara pihak kepolisian dan keluarga korban mengungkapkan bahwa tersangka ini memang sudah membuat masyarakat resah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Lahat, saya sangat mengapresiasi atas tertangkap TSK ini. Karena masyarakat juga resah dengan tindak tanduk tersangka,” ujarnya.

Pernah dari pihak keluarga mendatangi Kades untuk menyadarkan pelaku atas perbuatan perbuatannya selama ini, namun ujar Yong dirinya sangat ingin menasehati dan memenuhi harapan keluarga tersangka ini.

“Dulu pernah ada keluarga dia (tersangka, red) datang ke rumah menghadap saya agar bisa menyadarkan pelaku supaya menghentikan kelakuannya yang sangat membuat keluarga resah, sempat dulu tersangka kita panggil untuk urus pindah alamat dan baru saat ini lagi saya bertemu ke pelaku yang kini sudah terbujur kaku,” pungkasnya.

Berikut jumlah Laporan Polisi terkait tindak kejahatan pelaku:
1. LP/B-290/IX/2016/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 26 Sep 2016 an.Pelapor Darwis Effendi Bin Darhun
2. LP/B-326/X/2016/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 29 Oktober 2016 an.Pelapor Dodiansyah Bin Yahadin
3. LP/B-169/VIII/2017/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 14 Agustus 2017 an.Pelapor Nurkhamid Bin Paijan
4. LP/B-193/IX/2017/SUMSEL/RES LHT /POLDA SUMSEL tanggal 19 Oktober 2017 an.Pelapor Neklan Hardi Bin Harun Sudin.
5. LP/B-10/V/ 2017 / SUMSEL/ RESLHT/ SEK JARAI tanggal 07 Mei 2017 an.Pelapor Dirwanto Bin Wanudin
6. LP/B-24/XII /2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 01 Desember 2016 an.Pelapor DERMAN FITRI Bin ALIDINA
7.LP/B-07/III /2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 02 Maret 2016 an.Pelapor ANDI SETIAWAN Bin RASUDIN
8.LP/B-03/II/2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 15 Februari 2016 an.Pelapor KASLIM SADI Bin KURMAWI
9.LP/B-23/XI /2016/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 13 November 2016 an.Pelapor H. JUNAIDI bin H. ANSORI
10.LP/B-03/IV /2017/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 18 April 2017 an.Pelapor DIKI JULIANTO bin DARSUKI
11.LP/B-01/I /2018/SUMSEL/RES LHT /SEK PULAU PINANG tanggal 27 Januari 2018 an.Pelapor Yandrizal Bin Hardin

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa :
6 unit ranmor R 4 jenis Suzuki Carry Futura
1 Senpira Laras pendek beserta amunisi dan selongsong. (Darmawan).

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA