Syahril Minta Keadilan Ditegakkan

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Mar 2018 07:30 0 178 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Menyikapi pernyataan konferensi pers Kepala Odmil I-05 Palembang Kol Budiarto yang menyatakan kalau pemasangan plang bengkel tersebut merupakan suatu strategi untuk menghindari dari pencurian membuat Syahril Nasution dan keluarga bingung. Padahal di sini sangat jelas sekali bahwa maksud dari Budiarto ingin membisniskan gudang yang telah disita oleh negara yang sampai saat ini selama 4 tahun belum ada pelaksanaan eksekusi ataupun pelelangan.

Hal tersebut diungkapkan Syahril Nasution saat konfrensi pers di Soma di Jl. Veteran, Rabu (28/02/2018). Syahril mengatakan, di mana ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 03/PMK 06/2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Ketentuan pasal 9 Kaodmil selaku eksekutor seharusnya menguasakan kepada Kantor Pelayanan untuk melakukan penjualan secara lelang barang rampasan milik negara dalam waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan dan hasilnya pun segera disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara.

“Masalah papan plang Bengkel tersebut, dikonfirmasi oleh beberapa media massa di Sumatera Selatan dalam jawaban singkatnya mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan putusan dan para wartawan diarahkan oleh Kaodmil untuk mendatangi Pengadilan Militer, dan dijelaskan oleh pihak Pengadilan Militer Palembang bahwa putusannya seperti itu kalau memang salah objek silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Syahril menambahkan, hal ini sesuai berita yang dimuat di beberapa media cetak maupun elektronik baik lokal maupun nasional yang terbit pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018.

“Disini saya terangkan lagi bawa Kaodmil Palembang sebenarnya sudah mengetahui putusan tersebut yang tidak sesuai dengan objek di dalam amar putusan yang dimaksud yaitu tanah dan bangunan milik saya. Tetapi mengapa Kaodmil justru memasang papan pengumuman kalau tanah dan bangunan tersebut digunakan untuk usaha bengkel reparasi cat mobil las ketok dan lain-lain. Disini tindakan Kaodmil Palembang yang sudah mengetahui bahwa objek yang dimaksud dalam putusan bukan tanah milik saya, tetapi Kaodmil justru membisniskan tanah milik saya untuk usaha,” paparnya.

Syahril menuturkan, untuk teman-teman ketahui pada kesempatan ini dirinya ingin memberitahukan masalah salah objek gudang tersebut.” Sekarang ini saya membawa surat keterangan dari kantor Kelurahan Karya Baru yang menjelaskan bahwasanya Jalan Raflesia Raya Blok I No 2 itu bukan pada objek tapi Blok I nomor 2 RT 46 RW 10 itu adanya di dalam Komplek Taman Bukit Raflesia. Jadi saya meminta keadilan dan kalau di sini ada kesalahan kami minta kebenaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kakak Syahril yakni Risdan menambahkan, jika sudah amar putusan eksekusi, maka pelelangan bisa dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan. “Tapi kami sudah menunggu sampai 4,5 tahun. Sampai saat ini tidak kunjung selesai,” katanya.

Menurut Risdan, pernyataan Kepala Odmil I-05 Palembang yang menyebutkan pemasangan plang bertuliskan bengkel hanya strategi pengamanan agar terhindar dari pencurian, dalam strategi pengamanan seperti itu dalam hukum. “Pernyataan Kepala Odmil hanya bentuk pembelaan dirinya,” bebernya.

Risdan mengungkapkan, gudang itu adalah milik adiknya Syahril. “Di amar putusan itu kalau yang dieksekusi adalah milik saya, saya pun ikhlas. Oleh sebab itu, kami akan membuat laporan ke Pengadilan Negeri. Karena gudang itu milik adik saya,” pungkasnya. (Rilis/Dd).

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA