Program Dana Santunan Kematian Di OKUT Tetap Ada

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Feb 2018 15:36 0 232 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Beredar nya isu di masyarakat bahwa saat ini program santunan dana kematian di OKU Timur sudah tidak ada lagi, langsung di tepis dari pihak Dinas Sosial OKU Timur. Pasalnya menurut Kepala Dinas Sosial Juairiah melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Sudarman, saat ini dana kematian tetap ada, namun memiliki beberapa kriteria agar dapat di berikan santunan tersebut, tidak serta merta langsung setiap warga yang meninggal mendapatkan santunan dana kematian. Santunan Dana kematian tersebut senilai Rp, 1.500.000 setiap penerima santunan.

“Sesuai Perbup nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pemberian santunan kematian kepada penduduk miskin, yang berhak di berikan santunan kematian, di antaranya kriteria rumah warga tersebut terbuat dari dinding kayu kualitas rendah atau tembok tanpa di plaster, sumber air minum berasal dari sumur atau tidak terlindungi, tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas,” terang Sudarman. Selasa, (28/2) di ruang kerjanya.

Selain itu lanjut dia, sumber penghasilan kepala keluarga yang meninggal di bawah Rp.1juta perbulan dan masih ada beberapa kriteria lainnya. Sudarman menyebutkan, pada tahun 2017 dana yang di anggarkan untuk santunan kematian di OKU Timur berjumlah 3 Miliar dan hanya terealisasi 1,2 Miliar. Di tahun 2018 ini sendiri Pemerintah Kabupaten OKU Timur menganggarkan 1,5 Miliar dan saat ini belum ada pembayaran terhadap santunan kematian ini, sebab belum ada laporan yang masuk masyarakat miskin meninggal. Selain itu Dirinya menegaskan kembali, jika ada warga miskin meninggal yang masuk di kriteria, agar segera melaporkan ke kades setempat, dan kades segera melaporkan ke tingkat kecamatan, sebab di kecamatan ada petugas Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat kecamatan (FKPSM) yang nantinya akan mengajukan berkas kematian tersebut ke Dinas Sosial.

“Kita himbau ke FKPSM, jika ada warga yang melaporkan warga miskin meninggal yang masuk dalam kriteria mendapat santunan kematian, agar segera melaporkan ke Dinas, jangan sampai 40 hari setelah meninggal, dana santunan kematian ini belum di bayarkan, makanya kita himbau ke petugas FKPSM agar segera melaporkan jika ada warga miskin yang meninggal,” tukasnya. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA