Musnahkan Barang Ilegal Milyaran Rupiah

waktu baca 3 menit
Kamis, 25 Jan 2018 13:14 0 162 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel –Musnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2017 dengan rincinan barang dimusnahkan seebesar Rp 2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur M Aflah Farobi saat memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2017 dikantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Jalan Mayor Memet Sastrawirya, Boom Baru Palembang Kamis (25/1/2018).

“Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur melakukan pemusnahan hasil penindakan tahun 2017 sebanyak 7,8 juta batang rokok, 26.239 botol minuman mengandung etil alkohol, 1640 kosmetik / obat obatan / suplemen, 122 buah sex toys dengan nilai keseluruhan Rp 4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar,”kata dia

Untuk itu, kedepannya Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatera bagian Timur dalam mengawasi masuk dan beredar nya barang – barang illegal berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk bahu membahu meningkatkan kegiatan pengawasan barang illegal yang beredar dimasyarakat.

“Bantuan pengawasan serta sinergi bersama instansi penegak hukum lainnya juga sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di Indonesia,”harapnya.

Berdasarkan data yang di rilis Barang yang dimusnahkan antara lain, 5,1 juta batang rokok, 21.755 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 191 kilogram tembakau iris, 14.000 butir obat – obatan suplemen, 698 pieces kosmetik, 117 pieces sex toys, 13 buah Airsoft Gun, 15 keping VCD porno dan barang – barang larangan lainnya. (yf)

Musnahkan Barang Ilegal Milyaran Rupiah

Palembang, Pelita Sumsel –Musnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2017 dengan rincinan barang dimusnahkan seebesar Rp 2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur M Aflah Farobi saat memusnahkan barang milik negara eks kepabeanan dan Cukai hasil penindakan tahun 2017 dikantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Jalan Mayor Memet Sastrawirya, Boom Baru Palembang Kamis (25/1/2018).

“Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur melakukan pemusnahan hasil penindakan tahun 2017 sebanyak 7,8 juta batang rokok, 26.239 botol minuman mengandung etil alkohol, 1640 kosmetik / obat obatan / suplemen, 122 buah sex toys dengan nilai keseluruhan Rp 4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar,”kata dia

Untuk itu, kedepannya Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumatera bagian Timur dalam mengawasi masuk dan beredar nya barang – barang illegal berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk bahu membahu meningkatkan kegiatan pengawasan barang illegal yang beredar dimasyarakat.

“Bantuan pengawasan serta sinergi bersama instansi penegak hukum lainnya juga sangat diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di Indonesia,”harapnya.(yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA