Pasang Stiker di Mobil, Taxi Online Keberatan, Ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Okt 2017 21:17 0 185 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ada Sembilan poin yang harus dipatuhi oleh Seluruh angkutan orang. Sembilan poin tersebut adalah , Argometer Taxi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota, Persyaratan Minimal Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (Srut) dan Aplikator.

Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 yang di sosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan di Hotel Arista, Sabtu (21/10) siang tadi mendapat berbagai pendapat dari yang terkait masala tersebut. Diantaranya dari para pemgemudi Taxi Online yang di wakilkan oelh Ketua Asosiasi Driver Online Sumsel, Yoyon Seprianto Prawijaya

Yoyon mengangapi mengenai pemasangan striker pada bodi mobil, “Kami tidak menolak pemasangan stiker pada kaca depan dan belakang mobil. Tapi kami keberatan pemasangan stiker pada bodi kanan- kiri mobil,” ungkapnya.

Bila ada jaminan, sambung yoyon keselamatan dari Kepolisian dan Dinas perhubungan maka pihaknya akan menerima revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Ia juga tidak keberatan aturan driver harus menggunakan SIM A Umum.”Masalah kuota saya sudah bicara dengan Kementerian agar berkoordinasi dengan aplikator. Kami asosiasi hanya menaungi driver, untuk kuota ditetapkan dengan aplikator,” Ungkapnya

Ditambahkannya, komunitas sekarang anggotanya berjumlah 2500 orang, bila kuota dalam Pergub dibatasi 500 orang ia mempertanyakan akan dikemanakan anggotanya 2000 orang.

Sementara dari Organisasi Angkutan Konvensional diwakili Saprinudin Lubis, Ketua Koperasi Angkutan Umum Musi Jaya berharap, dengan adanya peraturan ini dapat menciptakan keadilan baik bagi angkutan konvensional maupun online.

“Angkutan online, mereka belum ada izin sudah berjalan. Sedangkan kami ada izin, ada KIR. Kalau kami kan kalau tidak ada izin, tidak bisa jalan. Mereka (angkutan online), tidak ada izin pun bisa jalan,” keluhnya.

Saprinudin akan menerima bila aturan Permenhub itu diberlakukan pada tanggal 1 November 2017 nanti dan siap mematuhi aturan, siap bersaing dengan angkutan online.

“Kami akan melakukan pembinaan kepada sopir angkutan yang sering ugal-ugalan sehingga mengganggu kenyamanan penumpang. Kalau masalah transportasi mobil harus pakai AC nanti teknisnya ada. Nanti akhir 2017, kita akan launching kendaraan angkutan yang nyaman, pake AC itu, supaya lebih nyaman,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada Dishub Sumsel sebelum diberlakukannya Permenhub Nomor 26 tahun 2017 angkutan online dihentikan operasionalnya dan melengkapi izin operasional. (yf)

 

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA