Eks Ketua PMI Kembali Dijadwalkan Diperiksa, Penggiat Anti Korupsi Desak Pidsus Segera Tetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Apr 2025 19:14 0 24 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Puluhan penggiat anti korupsi Palembang, mendesak penyidik pidsus Kejari Palembang, untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020 – 2023.

Diketahui hari ini mantan Wawako dan eks ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto akan dijadwalkan diperiksa tim penyidik pidsus Kejari Palembang.

Dalam orasinya Direktur SIRA Rahmat Sandi mengatakan pihaknya menggelar aksi damai guna memberikan dukungan kepada pihak Kejari Palembang, sehingga dalam menangani perkara dugaan korupsi PMI Kota Palembang.

“Hari ini kami gabungan penggiat anti korupsi (SIRA, Garda Prabowo DKD Sumsel, PST dan LPKN) kembali menggelar aksi demonstrasi secara damai, dalam rangka mengawal perkara dugaan Korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan oleh Kejari Palembang. Kasus dugaan korupsi,” tegas Rahmat Sandi, Selasa (8/4/2025).

Ia menegaskan hari ini selasa 8 april 2025 bertepatan dengan jadwal pemanggilan ulang eks Ketua PMI Kota Palembang “FA” dan Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang “DS”, kami memberikan dukungan kepada pihak Kejari Palembang dan jajarannya.

“Mendukung Kejari untuk segera menetapkan sdr “FA dan “DS” ini sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, sebab berdasarkan pernyataan dari Kajari Palembang di sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu bahwa tim Pidsus Kejari Palembang, telah mengantongi modus dan penghitungan kasar nilai kerugian Negara dalam kasus korupsi PMI Kota Palembang ini,” ungkap Sandi

Sebagai lembaga penggiat anti korupsi di Sumatera Selatan, maka kami berikan dukungan kepada Kajari Palembang bersama tim Pidsusnya agar tidak takut terhadap intervensi apapun sehingga dalam menangani kasus-kasus ini dapat bekerja secara profesional, tidak pandang bulu dan secepatnya ada penetapan tersangka.

LAINNYA