Palembang, Pelita Sumsel- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kabupaten OKU Sumsel.
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan hari ini tim penyidik KPK, menetapkan enam orang tersangka atas OTT di Kabupaten OKU.
“Keenam tersangka tersebut MF, FJ dan UH anggota DPRD OKU, Nop Kadis PUPR dan dua swasta MFZ dan AS,” tegas ketua KPK, saat konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
Setyo juga menyampaikan saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran dinas pupr naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar rupiah menjadi Rp 96 miliar rupiah.
“Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka yang awalnya Rp 48 bisa berubah menjadi dua kali lipat,” ungkap KPK
Ia juga menceritakan, saat itu tersangka NOP yang merupakan pejabat Kepala dinas PUPR, menawarkan 9 proyek tersebut kepada tersangka MFZ dan ASS dengan komitmen sebesar 22%, yaitu 2% untuk dinas pupr dan 20% untuk DPRD.
Kemudian NOP mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
“Ada beberapa nama perusahaan yang antara lain, yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas Bupati lebih kurang sekitar 8,3 miliar dengan penyedia CV RF, kemudian yang kedua rehabilitasi rumah dinas wakil bupati lebih kurang biaya adalah 2,4 dengan penyedia CV RE,
ketiga pembangunan kantor dinas pupr kabupaten oku senilai 9,8 m CV DSA, pembangunan jembatan di desa Guna Makmur 983 jt CV GR, peningkatan jalan poros desa tanjung manggus-desa bandar agung senilai 4,9 m penyedia CV DSA, peningkatan jala desa panai makmur-guna makmur senilai 4,9 m penyedia CV ACN, peningkatan jalan unit 16 kedatuan timur senilai 4,9 m, penyedia CV MDR Corporation, peningkatan jalan letnan muda m sidi junet sebesar 4,8 m penyedia CV BH, peningkatan jalan desa makarti tama sebesar 3,9 m dengan penyedia CV MDR,” tegasnya
Ia juga menegaskan, pekerjaan tersebut dilakukan oleh NOP dengan PPK mereka langsung berangkat ke provinsi Lampung Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak, jadi pinjam nama atau pinjam bendera tetapi yang mengerjakan adalah tersangka MFZ dengan ASS.
“Jelang hari raya idul fitri, pihak DPRD diwakilkan FJ anggota DPRD OKU, MFR kemudian UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh NOP akan diberikan sebelum hari raya idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujarnya
Pada kegiatan ini patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pertemuan dilakukan antara anggota dewan kemudian Kepala dinas pupr juga dihadiri oleh pejabat bupati dan kepala BPKAD.
kemudian pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
“Pada tanggal 13 MFZ mencairkan uang muka di Bank Daerah, karena ada permasalahan cash flow uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah, keterbatasan uang tersebut namun tetap akhirnya uang muka bisa dicairkan, dan MFZ menyerahkan uang sebesar 2,2 m kepada NOP yang merupakan bagian komitmen fee proyek, kemudian oleh NOP dititipkan kepada A yang merupakan PNS pada dinas PU Perkim kabupaten Oku,” katanya
Ia juga menyampaikan, uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek, selain itu pada awal maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar kepada NOP di kediamannya.
Terkait OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek toyoto fortuner BG 1851 ID, dokumen, beberapa alat komunikasi serta narang bukti elektronik lainnya.
“Jadi untuk uang Rp 1,5 M yang diserahkan diawal sebagian digunakan untuk kepentingan NOP, sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian mobil toyota fortuner,” tutupnya