Sebabkan Warga Cina Tewas, Nahkoda Speedboat Dituntut 3 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Mar 2025 21:16 0 0 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut 3 tahun penjara terdakwa
Romadon, nahkoda speedboat Semoga Jaya yang mengalami kecelakaan di perairan Teluk Tenggirik, Banyuasin yang sebabkan seorang warga Cina tewas bernama Wu Hou.

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, jaksa penuntut umum menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 359 KUHP.

Terdakwa bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar dan barang muatan tidak melakukan hal dimaksud yaitu tidak memberi himbauan kepada seluruh penumpang tentang keselamatan dan tidak memberikan atau memberitahukan posisi life jacket (jaket pelampung) berada untuk digunakan oleh para penumpang.

“Menyatakan terdakwa Romadon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 359 KUHPidana dalam alternative dakwaan Kedua,” bunyi amar tuntutan JPU.

JPU turut menetapkan barang bukti yakni satu unit Speedboat Merk SEMOGA JAYA 02 berikut dua Buah Mesin 200 PK, Surat Permohonan Dokumen Kelaiklautan Kapal Sungai MS SEMOGA JAYA 02 Tanggal 1 Februari 2023.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan telah dibacakannya tuntutan terhadap terdakwa Romadon.

“Benar sudah sampai tuntutan. Hakim Ketuanya pak Pitriadi,” kata Harun, Kamis (6/3/2025).

Setelah pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa memberangkatkan Speedboat 400 PK merk Semoga Jaya 02 dari Dermaga BKB Palembang tujuan Dermaga PT OKI PULP PAPER di Sungai Baung.

Selanjutnya terdakwa Romadon mengendarai speedboat tersebut dengan kecepatan yang tinggi yaitu 4000 RPM (revolusi per menit). Sekira pukul 09.00 WIB, saat berada di tikungan Sungai Baung perairan Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Seharusnya pada saat menuju alur tikungan terdakwa wajib selambat-lambatnya pada jarak 0,5 (nol koma lima) mil atau kurang lebih jarak 800 meter, mendekati tikungan wajib memberikan isyarat bunyi yang dipertegas dengan lampu isyarat cahaya yang memancarkan sinar berwana putih dengan jarak paling sedikit 5 (lima) kilometer serta terdakwa wajib mengurangi kecepatannya.

Namun hal tersebut tidak terdakwa lakukan, itu baru dilakukannya setelah melihat dari jarak 15 meter ada Motor Sungai Tiga Berlian melintas sedang menggandeng Motor Sungai Doa Bersama. Sehingga tabrakan antara tiga kapal tersebut tak bisa dihindari. Dari beberapa penumpang yang tercebur ke air sungai tersebut terdapat satu orang warga Negara asing yang bernama Wu Hou yang meninggal dunia.

LAINNYA