Palembang, Pelita Sumsel- Mantan Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, Weni Aryati jalani sidang dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Palembang, terkait kasus dugaan korupsi transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa mendakwa terdakwa Weni Aryanti telah merugikan negara sebesar Rp. 5.282.500.000,00 sebagaimana Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
“Bahwa terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang, Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (Persero), pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi keenam belas rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan 8 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” tegas penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025)
Atas perbuatannya, terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang selanjutnya.