Palembang – Terjerat kasus utang piutang jual beli ayam potong terhadap korban Fahrul Rozi yang mengalami kerugian Rp 492 juta, terdakwa Junjung Prabowo jalani sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum, di PN Palembang Kamis (30/1/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH, jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar pasal 379a KUHP.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junjung, Arief Budiman didampingi M Novta, Ellya Rosa dan Yudi Al Munandar, mengatakan hari ini sidang dakwaan dari penuntut umum bahwa kliennya didakwa melanggar pasal 379a KUHP.
“Terlihat dakwaan tersebut dirinya sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi,” tegas Arief
Ia juga menyampaikan, dirinya sebagai kuasa hukum wajib mengajukan eksepsi.
“Kita ajukan eksepsi ini wajib bagi kita, karena dari dakwaan sudah tergambar bahwa ini bukan masalah pidana, ini masalah perdata Jadi kita akan mengajukan eksepsi,” ungkap Arief
Ia menjelaskan ini kasus utang piutang dijadikan mata pencarian.
“Untuk kerugian menurut dakwaan jaksa tadi sekitar Rp 492 juta, tapi klien kita sudah melakukan pencicilan,” tutupnya