Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Haryanto Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jan 2025 18:22 0 2 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Terdakwa Haryanto dituntut jaksa penuntut umum 4 tahun penjara atas kasus tanah ahli waris Bajumi Wahab seluas 78 hektar, kembali jalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim

Kristanto Sahat Sianipar SH MH, tim kuasa hukum terdakwa membacakan beberapa poin – poin pledoi.

Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa, Hendra Jaya didampingi A Rizal, Ilya dan Dahlan mengatakan, bahwa bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya banyak sekali yang tidak sesuai fakta.

“Karena mengapa, dari awal laporan polisi di Polda Sumsel milik almarhum Bajumi Wahab seluas 78 hektar hanya berdasarkan GS dan fotocopy bukti kehilangan. Jadi dalam hal ini kami sangat menyayangkan pihak kepolisian kenapa bisa menerima perkara ini,” tegas Hendra Jaya, Kamis (30/1/2025).

Hendra Jaya melanjutkan, dalam pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan pihaknya meminta agar majelis hakim bisa membebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

“Ini bukan perkara pidana tetapi perkara perdata. Karena apa, dari terdakwa klien kami mempunyai sertifikat yang mana pembuatan sertifikat itu melalui proses yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Hendra mengatakan, dari pihak pelapor sudah meninggal dunia yakni almarhum Bajumi Wahab dan ahli waris sebagai kuasa menguasakan kepada Elisa Rahmawati.

“Karena baru saja meninggal, almarhum Elisa ini mendapatkan kuasa dari Erita Rosmida sebagai anak dari almarhum Bajumi Wahab. Dan anak almarhum Bajumi juga meninggal dunia. Kami selaku kuasa hukum tahu bahwa apabila pelapor dan kuasa hukumnya meninggal dunia maka Legal Standing secara hukum hilang,” jelas Hendra Jaya.

Hendra Jaya menilai bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya banyak permainan dan pihaknya yakin akan membongkar mafia-mafia yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Akan kami bongkar mafia-mafia dalam perkara ini. Karena berkas yang dilaporkan ke polisi hanya berkas fotocopy bukti kehilangan dan GS. Dan yang anehnya kok bisa satu orang yang menguasai 78 hektar, inikan tidak sesuai dengan peraturan menteri ATR/BPN, karena untuk satu orang memiliki lahan pertanian sesuai aturan itu boleh paling luas 20 hektar,” tegasnya.

Hendra Jaya juga mempertanyakan perkara dari tahun 2018 dinaikan perkaranya di tahun 2024.

“Dan kenapa hanya klien kami Haryanto saja, kan disana luas 78 hektar yang hanya memiliki tanah seluas 1 hektar,” tutupnya

LAINNYA