Palembang, Pelita Sumsel- Kejaksaan Agung melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) alias Keadilan Restoratif, terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Dalam ekspos pada 21 Januari 2025 yang di pimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi Sah MH.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan dalam rilisnya perkara penyalahgunaan Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang, dengan tersangka atas nama M Romadoni Bin Surya Gunawan.
Pasal yang disangkakan sebelumnya terhadap M Romadoni yaitu kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yakni melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Sehingga, menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukum hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum serta dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui Kebijakan Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ungkap Vanny
Permohonan penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif, khusus untuk perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam uraiannya, penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri, serta tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.
Alasan lain dari disetujuinya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yg positif mengandung zat Napza.
Tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (End User), tersangka belum pernah dipidana, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, serta tersangka dikualifikasi sebagai pencandu Narkotika, korban Penyalahguna Narkotika atau Penyalahguna Narkotika berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu.
Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jampidum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
Dilakukan dengan cara pendekatan Keadilan Restoratif yaitu, dengan melakukan Rehab Medis dan Sosial selama 2 (dua) bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan disetujuinya penyelesaian lenanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021.
Yakni, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa tersebut, hal ini menjadi pertama kalinya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.