Kuasa Hukum Owner Travel Harap Uang Milik Kliennya Dikembalikan Oleh Para Terdakwa

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jan 2025 21:24 0 0 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tiga terdakwa yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan uang sebesar Rp 99 juta, milik korban bernama Dedi Suparman selaku owner travel umroh Holiday Angkasa Wisata yang juga nasabah bank Mandiri,digelar di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi Selasa (14/1/25)

Adapun tiga terdakwa tersebut merupakan oknum pegawai bank Mandiri cabang Sukajadi, yaitu Tedy Juniansyah selaku koordinator teller Bank Mandiri cabang Sukajadi, serta Hartono dan Ahmad Rusdi

Dalam persidangan dihadapkan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, satu diantara saksi korban Dedi Suparman

Dedi Suparman owner travel umroh Holiday Angkasa Wisata, di muka persidangan mengatakan, perkara pencurian uang tabungan miliknya, diketahui dari notif di ponsel miliknya.

“Ada dana keluar Rp 99 juta 500 bentuknya cek giro tunai, dengan kliping Bank Mandiri di ponsel saya. Segera saya konfirmasi ke pihak Bank Mandiri, lalu lapor ke polisi, karena ini ada kejadian kriminal,” ungkap korban.

Sewaktu ditunjukan JPU Kejati Sumsel Mardiana Delima SH, selembar cek kepada majelis hakim, korban Dedi Suparman menegaskan bahwa cek itu bukan dikeluarkan atas persetujuannya.

“Hanya itu saja uang yang hilang, tapi itu bukan tulisan dan tanda tangan saya di cek,” tegas korban.

Korban Dedi Suparman kembali menegaskan bahwa setiap transaksi muncul notifikasi, berapa pun jumlahnya. “Selama ini belum pernah, baru kali ini kejadian, Saya percaya menyimpan uang di bank, tapi dicuri,” jelasnya

Sementara seusia sidang Dedi Suparman selaku korban yang didampingi tim kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH mengatakan bahwa, agenda persidangan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi – saksi.

“Intinya bahwa pak Dedi ini mengalami kerugian senilai Rp 99 juta 500 ribu. Padahal pak Dedi (korban) tidak pernah memberikan mengizinkan ceknya dipergunakan oleh siapa pun. Pak Dedi juga tidak pernah tanda tangan di cek, artinya cek itu dipalsukan,” kata Ridho.

Lanjut Redho,tentunya terdakwa Tedy dan terdakwa lain ini pegawai di bank, menyuruh orang untuk menggunakan cek itu.

“Dari persidangan uang nasabah ini sudah dititipkan di jaksa,” Ucapnya

Jadi harapan kami satu secara pidana dan barang bukti seharusnya dikembalikan ke korban, kami menunggu itu dalam putusan hakim nanti

“Kedua kami lihat proses hukumnya, penaganan perkaranya cepat, beberapa hari lapor langsung ditangkap, tidak sampai satu bulan,” tutupnya (l

LAINNYA