Korupsi Proyek Jaringan Gas, Eks Direktur SP2J Divonis 3 Tahun Bui

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 19:48 0 6 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.

Empat terdakwa tersebut, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim Pitriadi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua, di PN Tipikor Palembang Selasa (7/1/2025).

Kemudian untuk terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.

Selain di pidana penjara terdakwa Ahmad Novan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Mendengar putusan dari majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum kompak langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing – masing Rp 50 juta subsid enam bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).

Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan
dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp 3,9 miliar.

Selain dituntut pidana penjara dan denda terdakwa Ahmad Novan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milyard atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Ke empat terdakwa dijerat dangan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

LAINNYA