Eks Pegawai Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 74 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 19:44 0 6 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa terhadap Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.

Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 74.055.156.050.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim
Fauzi Isra SH MH, tim jaksa mendakwa para terdakwa Tukijo bersama dengan Ignatius Joko Herwanto, Septian Andri Purwanto dan Bambang Hariadi Wikanta, mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 74 miliar.

Sebagaimana termuat dalam laporan hasil audit keuangan negara dari aparatur pengawasan pemerintah kepada kejaksaan Sumsel, atau perkara dugaan dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 rugikan negara Rp 74 miliar.

Atas perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider Pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 atau kedua. Perbuatan terdakwa Tukijo, Joko Herwanto dan Septian Andri diatur dan diancam pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

Sementara untuk terdakwa Bambang didakwa pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi.

LAINNYA