Kasus korupsi Aplikasi Santan, Jaksa Hadirkan 11 Saksi Antaranya Camat di Muba

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jan 2025 20:19 0 6 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa penuntut umum Kejari Muba, menghadirkan 11 orang saksi antaranya Camat di Muba dan PJOK, sebagai saksi sidang dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 201.

Dalam kasus tersebut Jaksa menjerat empat terdakwa atas nama Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, saksi dicecar terkait penganggaran aplikasi SANTAN yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Musi Banyuasin tidak dilakukan musyawarah desa.

Selain itu, aplikasi SANTAN dianggap tidak perlu karena pada saat itu terjadi bencana Nasional yaitu pandemi Covid-19.

Awalnya Kajari Muba Roy Riady yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum mencecar para saksi soal Kepala Dinas PMD yang seharusnya mengetahui proses penganggaran dana desa.

“Saudara saksi semua ya, apakah Kepala Dinas PMD mengetahui proses penganggaran dana desa khususnya terkait aplikasi SANTAN ini,” tanya Roy Riady.

“Iya benar harus tahu, karena dana desa merupakan prodak Dinas PMD Muba,” jawab para saksi kompak.

Kemudian penuntut umum mencecar terkait tidak adanya musyawarah desa.

“Para saksi Camat apakah ada musyawarah desa dalam penganggaran dan sekarang nasib aplikasi SANTAN ini seperti. Saudara tahu tidak apakah masih berjalan aplikasi ini?,” cecar JPU.

“Setahu kami tidak ada musyawarah desa dalam penganggarannya, sekarang aplikasi SANTAN sudah tidak berjalan lagi,” jawab para saksi.

Kemudian majelis hakim menggali keterangan para saksi soal pengelolaan anggaran aplikasi SANTAN.

“Terkait proses dan mekanisme aplikasi SANTAN yang dimasukan sumber dana nya dari desa. Pertanyaannya, ada tidak aplikasi SANTAN ini disosialisasikan oleh Dinas PMD salah satunya tentang penggunaan dana desa untuk kegiatan tersebut,” tanya hakim.

“Tidak ada yang mulia,” jawab para saksi kompak.

“Untuk para Kepala Desa ada tidak undangan atau permohonan atau pengajuan dari terdakwa Muhammad Arief atau pihak CV Mujio membuat surat penawaran kegiatan pembuatan aplikasi SANTAN yang menggunakan dana desa,” tanya hakim lagi

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, para saksi lagi-lagi menjawab tidak ada surat penawaran yang dimaksud.

Mendapat jawaban para saksi tersebut, kemudian hakim menegaskan bahwa dana desa digunakan secara “ugal-ugalan”.

“Para saksi tahu tidak, anggaran dalam aplikasi ini digunakan “ugal-ugalan”, kasihan masyarakat Pak!,” tegas hakim.

Kemudian hakim menayangkan kepada pak camat Sanga desa bernama Hendri ada berapa desa menganggarkan dan merealisasikan tanya hakim? tidak ada yang menganggarkan

Kemudian hakim menjelaskan diberita acara saudara menyampaikan ada 17 desa yang menganggarkan tolong dijelaskan ?

Saksi menjelaskan tahun 2021 seluruh desa kompak tidak menganggarkan dengan alasan belum perlu, kemudian ditahun 2020 menganggarkan berhubung ada surat dari Kabupaten anggaran tersebut di simpangkan.

“Jadi itu keterangan saudara tahun 2021, 17 desa ini tidak menganggarkan kerena tidak perlu, kemudian ditahun 2022 ada 17 desa yang menganggarkan kan seperti itu,“ ucap hakim

“Saya mendapatkan informasi tersebut dari surat kepada desa, kepala desa mana tanya hakim lagi, ketua apersi pak,” jawab saksi

LAINNYA