Palembang, Pelita Sumsel- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, selama satu tahun terakhir mengamankan 18 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram.
“Berdasarkan data dihimpun sampai Desember 2024, sebanyak 17 kasus atau LKN berhasil diungkap BNN Provinsi Sumsel dengan jumlah tersangka 18 orang,” tegas Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo
Tri menyebutkan, dari para tersangka yang diamankan itu, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, ganja sintetis dan pil ekstasi.
“Barang bukti yang kita sita meliputi, 29,918,46 gram sabu, ganja sintetis 25 gram, ganja kering 49,572,38 gram dan pil ekstasi sebanyak 14 butir,” katanya
Tri Julianto mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkotika ini, pihaknya selalu melibatkan instansi penegakan hukum dan instansi terkait lainnya. Baik dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai dan lainnya.
“Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tetapi mencegah potensi kerugian ekonomi yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya
“Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sedikitnya 80 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Jumlah itu sangat signifikan dan menunjukan betapa pentingnya upaya pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tambahnya