Palembang, Pelita Sumsel- Sambil membawah boneka pocong sebagai bentuk protes dan membaca yasin, ratusan pekerja dan buruh Sumsel, mengelar aksi damai dihalaman kantor Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).
Kedatangan pekerja dan buruh tersebut menuntut revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Ketua SPSI Kota Palembang, Sopan Sopiyan, mengatakan tuntutan aksi, ada tujuh tuntutan aksi pekerja dan buruh hari ini, seperti menolak upah murah, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Provinsi Sumsel dan menuntut revisi penetepan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel serta sesuai Kebutuhan hidup layak buruh.
Lalu, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Sumsel tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak baru
Kemudian, menuntut pihak BPS Sumsel untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Provinsi Sumsel serta memberikan sanksi pemecatab bagi oknum pegawai BPS Sumsel apabila terbukti memberikan data tidak benar (melakukan kebohongan publik) terhadap kajian upah minimum sektoral di Sumsel tahun 2025.
Berikut, menuntut pegawai pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta secara maksimal memberikan sanksi- yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha yang tidak menjalankan Upah Minimum yang telah ditetapkan.
Terakhir, menuntut sanksi pencopotan jabatan dan/atau Pemecatan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sumsel yang tidak menjalankan tupoksinya secara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel menetapkan UMSP 2025 hanya untuk tiga sektor:
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Sektor pertambangan dan penggalian.
Sektor pengadaan listrik, gas, dan uap/air panas.
Keputusan ini menuai protes karena dalam rapat Dewan Pengupahan sebelumnya telah disepakati sembilan sektor untuk penetapan UMSP.
Untuk tahun 2025, UMP Sumsel naik 6,5% menjadi Rp 3.681.571, sementara UMSP naik 8% menjadi Rp 3.733.424, lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Kota Palembang, Hermawan, menilai keputusan hanya memasukkan tiga sektor dalam UMSP 2025 tidak mencerminkan kesepakatan sebelumnya.
“Sembilan sektor sudah disetujui Dewan Pengupahan, namun hanya tiga yang diumumkan Pj Gubernur. Ini mengecewakan dan merugikan para buruh,” ungkap Hermawan.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa buruh masih memperjuangkan keadilan upah yang sesuai dengan KHL, sembari meminta pemerintah dan pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengupahan sektoral di Sumsel.