Pemprov Naikin UMP Sumsel Sebesar Rp 3,68 Juta

waktu baca 1 menit
Selasa, 10 Des 2024 18:18 0 29 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2025, alami kenaikan 6,5 persen atau 3,68 juta sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyatakan kenaikan tersebut setara dengan Rp 224.697, sehingga UMP Sumsel 2025 menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874.

“UMP Sumsel naik 6,5 persen, sekitar Rp 224.697. Dengan kenaikan ini, UMP Sumsel tahun 2025 menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874,” ungkap Deliar

Keputusan kenaikan ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel. Meski demikian, Deliar menegaskan keputusan tetap akan diberlakukan meski ada pihak yang mungkin tidak sepakat, mengingat arahan pusat telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Selain UMP, upah sektoral juga diimbau untuk mengikuti kenaikan ini. “Lebih rincinya akan dijelaskan besok saat pengumuman UMP,” tambah Deliar.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Talbi Munandar, menilai kenaikan ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan indeks tertentu.

“Kami menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti aturan yang ada,” tutupnya.

LAINNYA