JPU Kejari Palembang Tuntut 6 Tahun Kurir Ganja 17 Paket

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Des 2024 21:49 0 24 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 miliar subsider 6 bulan pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (10/11/24)

 

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim Fatimah SH MH kepada terdakwa tersebut sama dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Siti

Siti Syahriyah SH yang menuntut terdakwa

Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda 1 miliar subsider 6.

 

Dalam Amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raka Bagas Kara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, manjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golangan l dalam bentuk tanaman berjenis ganja sebanyak 17 Paket dengan berat netto 40,55 gram.

 

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan

 

Dalam dakwaan JPU Bahwa kejadian  bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Komp. Griya Puspita Pratama Sukamaju Kec. Sukarami Palembang sering terjadi transaksi narkotika

 

Menindak lanjuti laporan tersebut akhirnya  Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi, Namun pada saat   dilakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 17 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 40,55 gram

 

Pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari Saudara KK  (DPO) dengan harga sebesar Rp. 275 ribu

 

Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke  Polrestabes Palembang guna dilakukan diproses lebih lanjut.

LAINNYA