Palembang, Pelita Sumsel- Dua saksi inisial H selaku Kadis DLHP Provinsi Sumsel 2024 dan G honor BPN kota Palembang tahun 2017, diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel, pada 12 November 2024.
Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 12 November 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, H selaku Kadis DLHP Provinsi Sumsel tahun 2024 dan G honor BPN kota Palembang tahun 2017, keduanya diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Rabu (13/11/2024).
Vanny juga menyampaikan, kedua saksi periksa penyidik mulai dari jam 10.00 Wib hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” tuturnya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya
Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.